Lompat ke isi utama
Berita
Bawaslu Kota Magelang Menjabarkan Pandangannya Melalui A.Q. ZAKARIYA, S.H.I., C.Med tentang Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025
humas
1. Langkah Penting Untuk Kepastian HukumPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/Puu-Xxiii/2025 Merupakan Langkah Penting Dalam Memperkuat Kepastian Hukum Dan Integritas Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah. ·  2. Perbedaan Kewenangan Pemilu Dan Pilkada
Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Kelas Penyelesaian Sengketa Batch 2
humas
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang kembali menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) Batch II di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang.
Bawaslu Kota Magelang Melaksanakan Giat Wawancara Bersama Mahasiswa Untidar
humas
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tidar dalam rangka kegiatan pengumpulan data dan analisis kinerja Bawaslu pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Magelang.
Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Coktas yang Dilakukan Bersama KPU Kota Magelang di Kelurahan Kramat Selatan dan Kramat Utara
humas
Magelang — Terik matahari siang tak menyurutkan langkah jajaran Bawaslu dan KPU Kota Magelang dalam melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit/coktas) data pemilih.
Bawaslu Kota Magelang menghadiri Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan oleh Bawaslu Jawa Tengah melalui Zoom Meeting
humas
Magelang, 25 Mei 2026 – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan bukan sekadar pergantian kursi politik, melainkan mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dengan kehati-hatian dan berlandaskan regulasi yang kuat.