Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Salah Tentukan Nasib Politik! Bawaslu Jateng Bedah Regulasi PAW, Zakariya: Dasarnya Harus Kuat dan Tidak Bisa Ditafsir Sembarangan

Bawaslu Kota Magelang menghadiri Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan oleh Bawaslu Jawa Tengah melalui Zoom Meeting

Bawaslu Kota Magelang menghadiri Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan oleh Bawaslu Jawa Tengah melalui Zoom Meeting

Magelang, 25 Mei 2026 – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota dewan bukan sekadar pergantian kursi politik, melainkan mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dengan kehati-hatian dan berlandaskan regulasi yang kuat. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu bertema “Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah pada 25 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam menjaga kepastian hukum serta integritas demokrasi, khususnya dalam proses PAW anggota legislatif.

Dalam forum diskusi, Zakariya, SHI., C.Med. selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H) Bawaslu Kota Magelang menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya berpegang teguh pada regulasi yang berlaku dalam menetapkan calon Pergantian Antar Waktu anggota DPRD. Menurut Zakariya, SHI., C.Med. regulasi utama yang harus dipedomani adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi tersebut menjadi pijakan teknis sekaligus administratif dalam menentukan mekanisme PAW secara sah dan terukur.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memiliki posisi penting karena mengatur bahwa pengganti antarwaktu berasal dari perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Tidak hanya itu, Zakariya juga mengingatkan perlunya mencermati Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 beserta perubahan-perubahannya sebagai dasar faktual dalam membaca hasil dan peringkat perolehan suara calon legislatif.

“Hal-hal yang disampaikan ini sifatnya mendasar. Jangan sampai salah dalam menetapkan karena yang diputuskan menyangkut hak politik dan nasib seseorang. Oleh karena itu, setiap proses harus memiliki dasar regulasi dan legitimasi hukum yang kuat,” tegas Zakariya dalam diskusi.

Pandangan tersebut mendapat perhatian peserta karena menegaskan bahwa proses PAW tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan politik atau administrasi semata, tetapi harus melalui pembacaan regulasi yang cermat, konsisten, dan akuntabel.

Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur dan dasar hukum PAW, sehingga setiap proses pergantian anggota dewan dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan keadilan demokratis.

Penulis : AQZ