|
Dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang LUBERJURDIL dibutuhkan peran penyelenggara pemilu yang berintegritas. Hal tersebut diwujudkan oleh Bawaslu Kota Magelang dengan pembentuk Lembaga ad-Hoc mulai dari Panitia Pengawas Pemilu, Pengawas Kelurahan, dan Pengawas TPS yang mana tertuang dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,
Oleh karena itu, kami menganggap perlu bahwa kerja-kerja Panwaslu Kecamatan ini dituangkan dalam sebuah buku. Sebagai tanda bahwa keberadaan Panwaslu Kecamatan memiliki posisi yang strategis dalam Pemilu 2024. Penerbitan buku ini tak lepas dari perjuangan para pengawas kecamatan yang dimulai dari pendaftaran sampai dengan pengawasan pemungutan suara dan penghitungan suara. Masa pendaftaran dan seleksi yang ketat hingga memunculkan persaian/kompetisi antar calon yang bisa jadi mereka adalah temen sendiri. Selanjutnya, pengawasan tahapan-tahapan Pemilu yang acapkali merepotkan dari sisi waktunya, dan mereka dapat melaksankan dengan optimal.