Lompat ke isi utama

Berita

MEMBACA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 104/PUU-XXIII/2025, Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada

Bawaslu Kota Magelang Menjabarkan Pandangannya Melalui A.Q. ZAKARIYA, S.H.I., C.Med tentang Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025

Bawaslu Kota Magelang Menjabarkan Pandangannya Melalui A.Q. ZAKARIYA, S.H.I., C.Med tentang Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025

1. Langkah Penting Untuk Kepastian Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/Puu-Xxiii/2025 Merupakan Langkah Penting Dalam Memperkuat Kepastian Hukum Dan Integritas Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah. 

·  2. Perbedaan Kewenangan Pemilu Dan Pilkada

Pada Pemilu, Bawaslu Berwenang Memeriksa, Mengkaji, Dan Memutus Pelanggaran Administrasi. Sementara Itu, Dalam Pilkada, Kewenangan Bawaslu Sebelumnya Hanya Menghasilkan Rekomendasi Yang Masih Harus Diperiksa Dan Diputus Kembali Oleh Kpu. Perbedaan Ini Berpotensi Menimbulkan Perbedaan Penafsiran, Pengulangan Pemeriksaan, Serta Ketidakpastian Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran. 

·  3. Penegasan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Menegaskan Bahwa Kata "Rekomendasi" Dalam Pasal 139 Uu Nomor 1 Tahun 2015 Harus Dimaknai Sebagai "Putusan". Sementara Itu, Frasa "Memeriksa Dan Memutus" Dalam Pasal 140 Ayat (1) Harus Dimaknai Sebagai "Menindaklanjuti", Dengan Kata "Rekomendasi" Dimaknai Sebagai "Putusan". Dengan Demikian, Hasil Penanganan Pelanggaran Administrasi Pilkada Oleh Bawaslu Mempunyai Kekuatan Mengikat Dan Wajib Ditindaklanjuti Oleh Kpu. 

·  4. Kepastian Hukum Dan Keadilan Substantif

Dari Sudut Pandang Kordiv HP2H Yang Berlatar Belakang Advokat, Putusan Ini Mencerminkan Pentingnya Kepastian Hukum, Efektivitas Penegakan Hukum Dan Keadilan Substantif. Hukum Tidak Boleh Berhenti Pada Prosedur Administratif, Tetapi Harus Mampu Memberikan Penyelesaian Yang Jelas, Konsisten, Dan Dapat Dilaksanakan. Kpu Tetap Menjalankan Kewenangannya Dalam Penyelenggaraan Pilkada, Tetapi Tidak Lagi Memeriksa Dan Memutus Ulang Substansi Pelanggaran Yang Telah Diputus Bawaslu. 

·  5. Tanggung Jawab Yang Lebih Besar

Penguatan Kewenangan Ini Juga Menuntut Tanggung Jawab Yang Lebih Besar. Bawaslu Harus Memastikan Setiap Putusan Didasarkan Pada Bukti Yang Cukup, Kajian Hukum Yang Cermat, Prosedur Yang Adil, Serta Pertimbangan Yang Logis Dan Dapat Dipertanggung jawabkan. Profesionalitas, Independensi, Dan Integritas Menjadi Syarat Mutlak. 

·  6. Penguatan Posisi Bawaslu

Putusan Ini Bukan Sekadar Perubahan Istilah Dari Rekomendasi Menjadi Putusan, Melainkan Penguatan Posisi Bawaslu Dalam Sistem Penegakan Hukum Pilkada. Tujuan Akhirnya Adalah Mewujudkan Pemilihan Yang Jujur, Adil, Berintegritas, Serta Memberikan Kepastian Hukum Bagi Peserta Pemilihan Dan Masyarakat Sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat. 

Penulis : AQZ