Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Sebagai pengawas pemilu, Undang-Undang memberi tugas dan wewenang kepada Bawaslu Kota Magelang adalah:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kota Magelang yang meliputi:
    a) Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    b) Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang, dan pencalonan walikota dan wakil walikota;
    c) Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang, dan calon walikota dan wakil walikota;
    d) Penetapan calon walikota dan wakil walikota;
    e) Pelaksanaan kampanye;
    f ) Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    g) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    h) Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    i) Proses rekapitulasi suara dari seluruh Kelurahan yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang;
    j) Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    k) Proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mage-lang dan pemilihan walikota dan wakil walikota;
  2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang - undangan mengenai Pemilu;
  3. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kota Magelang untuk ditindaklanjuti;
  4. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  5. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jateng sebagai dasar untuk  Mengeluarkan rekomendasi Bawaslu Kota Magelang yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat Kab/Kota;
  6. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kota Magelang, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kota Magelang yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
  8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Selain tugas dan wewenang tersebut, Bawaslu Kota Magelang juga dapat:

1) Memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran dalam pengadaan logistik Pemilu.
2) dan pendistribusiannya; dan Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.

Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kota Magelang juga berkewajiban untuk:

A. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
B. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
C. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan mengenai Pemilu;
D. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
E. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi Jateng berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang yang mengakibat-kan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kab/Kota; dan
F. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.