Lakukan Analisis Kinerja Bawaslu oleh Mahasiswa Universitas Tidar
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang menerima kunjungan mahasiswa Universitas Tidar dalam rangka kegiatan pengumpulan data dan analisis kinerja Bawaslu pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Magelang. Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, didampingi staf yang bertugas, Prabowo dan Irfan. Adapun mahasiswa yang melakukan kegiatan analisis tersebut adalah Bima Sulthan Setiaji, mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Tidar Kota Magelang pada 3 Juni 2026 .
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024. Pada aspek penanganan pelanggaran, disampaikan bahwa seluruh proses pengawasan dan penanganan pelanggaran berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan turunannya. Setiap laporan yang diterima terlebih dahulu melalui proses registrasi dan pemeriksaan syarat formil maupun materil sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi menjadi kewenangan Bawaslu untuk diperiksa dan diputuskan, sementara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam proses penanganan laporan, staf menyusun kajian hukum berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang diperoleh, yang selanjutnya dibahas dalam rapat pleno pimpinan sebelum menghasilkan keputusan atau tindak lanjut.
Terkait dukungan sumber daya dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Magelang mengakui masih menghadapi keterbatasan jumlah SDM dibandingkan dengan luasnya tugas pengawasan yang harus dilaksanakan. Meski demikian, pengawasan tetap dapat berjalan dengan dukungan anggaran, sarana pengawasan, serta partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait potensi pelanggaran di lapangan.
Dalam pemaparan mengenai hasil temuan di lapangan, Bawaslu menegaskan pentingnya konsistensi penanganan kasus yang memiliki karakteristik serupa agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, penanganan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan melalui koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Bawaslu Kota Magelang juga menjelaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran akan mendapatkan pendampingan serta penjelasan mengenai prosedur pelaporan dan kebutuhan alat bukti. Meskipun pada prinsipnya Bawaslu menerima setiap laporan masyarakat, laporan tersebut tetap harus memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, perkembangan pengawasan dan penanganan pelanggaran selama Pilkada 2024 dipublikasikan secara berkala melalui media sosial resmi, papan pengumuman, dan berbagai media informasi lainnya. Bawaslu juga menerapkan mekanisme penanganan laporan yang cepat, yakni dalam waktu 3 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 2 hari kerja apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut, guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam diskusi tersebut turut dibahas pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu mengungkapkan masih ditemukannya pemasangan APK pada lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban. Bawaslu juga mengingatkan bahwa APK dilarang dipasang di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, gedung pemerintah, serta lokasi lain yang ditetapkan sebagai kawasan terlarang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran Pilkada 2024. Selain sebagai sarana akademik bagi mahasiswa, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mendorong keterbukaan informasi serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan.
Penulis : Humas