Mendidik Masyarakat lewat Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Batch II
|
Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang kembali menyelenggarakan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) Batch II di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur pimpinan Bawaslu Kota Magelang, yakni Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, serta Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita dan Abdul Qohir Zakariya. Kelas ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Magelang serta perwakilan penyelenggara pemilu.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPPS) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, sekaligus memperkuat literasi demokrasi dan pengawasan partisipatif di kalangan generasi muda.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika penyelenggaraan demokrasi. Sengketa dapat muncul akibat perbedaan penafsiran regulasi, keputusan administratif penyelenggara Pemilu yang dianggap merugikan peserta, maupun kesalahan administrasi yang berdampak pada hak peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai konsep dasar sengketa proses Pemilu sebagai upaya menjaga integritas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pemilu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, memediasi, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, Sylvia Ayu Paramita menyampaikan materi mengenai sejarah Pemilu di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa proses Pemilu, serta berbagai kerawanan yang berpotensi muncul pada setiap tahapan Pemilu. Menurutnya, kerawanan sengketa dapat terjadi mulai dari tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, penetapan daftar calon tetap, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.
Dalam sesi berikutnya, Abdul Qohir Zakariya memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis sengketa proses Pemilu, baik sengketa antar peserta Pemilu maupun sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Selain itu, dijelaskan pula mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan sengketa, objek sengketa, tenggat waktu pengajuan permohonan, serta tahapan penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi dan adjudikasi.
Para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa, mulai dari menerima permohonan, memeriksa kedudukan hukum pemohon dan kelengkapan administrasi, hingga menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi maupun adjudikasi. Disampaikan pula bahwa putusan Bawaslu pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap beberapa objek sengketa tertentu yang masih dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi mediasi berdasarkan studi kasus sengketa proses Pemilu. Dalam simulasi tersebut, peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk menganalisis kasus mengenai bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kendala teknis pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Melalui simulasi ini, peserta diajak menyusun argumentasi hukum, memahami posisi para pihak dalam sengketa, serta mempraktikkan proses mediasi sebagaimana dilakukan oleh Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Selain penyampaian materi dan simulasi, peserta juga mengikuti pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman mengenai konsep, dasar hukum, mekanisme, serta upaya hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Melalui penyelenggaraan Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Batch II ini, Bawaslu Kota Magelang berharap dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami hukum kepemiluan, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, serta menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk turut menjaga proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Magelang dalam memperkuat pendidikan demokrasi dan membangun budaya penyelesaian sengketa yang berlandaskan keadilan serta kepastian hukum.
Penulis : Humas