Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Pilkada 2024

bu Sylvia Ayu Paramita, S.IP menyampaikan materi dalam acara Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif Panwaslu Kecamatan Magelang Selatan Pada Pilkada 2024 di New Kebon Tebu, Senin (22/07/2024) .

bu Sylvia Ayu Paramita, S.IP menyampaikan materi dalam acara Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif Panwaslu Kecamatan Magelang Selatan Pada Pilkada 2024 di New Kebon Tebu, Senin (22/07/2024) .

MAGELANG - Senin (22/07) Ibu Sylvia Ayu Paramita, S.IP selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang berkesempatan untuk hadir dan menjadi narasumber dalam acara Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif Panwaslu Kecamatan Magelang Selatan Pada Pilkada 2024 di New Kebon Tebu.

Pada acara partisipatif tersebut turut mengundang Forum Kewaspadaan Diri Masyarakat (FKDM), BEM UNIMA, PKK Kelurahan, Komunitas Ojol, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, PPK, serta stakeholder yang berkedudukan di wilayah Magelang Selatan. 

Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pelaksanaan pemilihan, "masyarakat dapat melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan datang ke TPS, selain itu memantau proses pemilu mulai dari awal juga merupakan kewajiban bersama, dengan begitu maka akan tercipta demokrasi dalam pemilihan.”

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Magelang terbuka terhadap aduan dari masyarakat, “Kami terbuka dengan aduan dari masyarakat, untuk pelaporan dapat dilakukan dengan melalui website sidaklapor maupun datang langsung di posko Kawal Hak Pilih yang telah difasilitasi Bawaslu Kota Magelang di kantor sekretariannya.” Ujarnya. Selain itu beliau juga menjelaskan Bawaslu tidak boleh menolak laporan, namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelapor yakni syarat meteril dan syarat formil.

Penulis dan Foto: Defri