Pahami 4 Jenis Pelanggaran Dalam Pemilihan
|
MAGELANG – Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Terdapat 4 jenis pelanggaran dalam pemilihan, diantaranya adalah pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematif, dan masif (TSM), dan tindak pidana pemilihan. Berikut merupakan penejelasan dari masing-masing pelanggaran:
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan
Merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan. Rekomendasi pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPPPelanggaran Administrasi Pemilihan
Merupakan pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Rekomendasi pelanggaran administrasi diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU sesuai tingkatan.Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang bersifat TSM
Merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, dan memutus laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM.Pelanggaran Tindak Pidana Pemiihan
Merupakan pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelanggaran tindak pidana diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu
Penulis dan Infografis: Dimas