Lompat ke isi utama

Berita

KOOPERATIF SAKSI PARTAI POLITIK DI KOTA MAGELANG

Bawaslu kota Magelang Menjalankan Amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum yakni Pada Pasal 351 yang berbunyi : 1. Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.; 2. Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.; 3. Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.; 4. Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.; 5. Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.; 6. Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.; 7. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan Pasangan Calon/tim kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS.; 8. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu. Pada dasarnya diadakan kegiatan ini dengan maksud melakukan pemahaman terhadap masyarakat yang ditunjuk oleh Partai Politik untuk menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan saksi tersebut paham akan tugas dan fungsinya sehingga meningkatkan kesepamahan dilokasi Tempat Pemungutan Suara untuk menghindari perselisihan. Maka demi terwujudnya kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis Saksi Partai Politik Se Kota Magelang” yang berjalan lancer dan sukses, sesuai dengan amanat Undang – Undang . Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan antara Pengawas Pemilun dengan Saksi Partai politik mampu bersinergi mensukseskan pemilu 2019. Antusias partai politik tentu suatu apresiasi bagus, dengan jumlah 870 peserta dengan 9 partai politik yang berbeda menjadi pemicu semangat masyarakat dan Bawaslu kota Magelang. Kegiatan ini merupakan pencapain yang harus dilakukan untuk mensukseskan pesta Demokrasi yang sebentar lagi Negara ini akan lakukan.
Tag
Berita