Lompat ke isi utama

Berita

Keterwakilan Perempuan dalam Inklusivitas Demokrasi

Andil dan peran perempuan dalam segala aspek kehidupan kian terlihat dewasa ini. Tidak hanya terbatas pada lingkup keluarga saja tapi juga dalam lingkup kenegaraan. Perlu kita ingat bahwa Indonesia juga pernah dipimpin seorang perempuan, yakni presiden kelima kita Ibu Megawati Soekarnoputri. Hal ini menunjukkan bahwa secara garis besar isu keterwakilan perempuan di lingkup kenegaraan di Indonesia sebenarnya telah dijamin. Dalam berbagai peraturan, keterwakilan perempuan bahkan diatur secara eksplisit, tidak terkecuali untuk keanggotaan Bawaslu. Dalam pasal 92 ayat (11)  UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu menyampaikan pentingnya peran perempuan dalam demokrasi khususnya pemilu. "Perempuan dan pemilu ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Partisipasi perempuan dalam pemilu menghasilkan kebijakan yang sadar gender dan berpihak pada kepentingan perempuan," ujar Endang. Begitulah demokrasi, idealnya inklusif bagi semua pihak termasuk perempuan. Maju terus para Kartini Indonesia!
Tag
Tulisan