Lompat ke isi utama

Berita

Kaleidoskop Pencalonan

AQZ

AQZ sedang melakukan pengawasan

Bawaslu Kota Magelang Awasi Ketat Tahapan Pencalonan 275 Caleg Terdaftar, 2 Pasangan Capres-Cawapres Masuk DCT oleh Divisi Hukum P2H

Tahapan pencalonan Pemilu 2024 di Kota Magelang menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Magelang. Sebagai bagian penting dari proses demokrasi, tahapan ini diawasi ketat sejak masa pengajuan bakal calon legislatif, verifikasi administrasi, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kota Magelang terhadap peserta pemilu, khususnya 16 partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya. Tercatat, sebanyak 275 orang caleg DPRD Kota Magelang ditetapkan dalam DCT oleh KPU dengan rincian berasal dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Bulan Bintang yang tidak mengajukan calon.

Untuk tingkat nasional, Bawaslu juga mengawasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, yang ditetapkan oleh KPU RI sebanyak 2 pasangan calon capres-cawapres dalam DCT.

Bawaslu Kota Magelang memfokuskan pengawasan pada aspek kecukupan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, baik administratif maupun substantif. Temuan yang dicatat antara lain keterlambatan unggah dokumen di SILON, ijazah belum dilegalisasi, surat pernyataan tidak bermeterai, hingga indikasi bakal calon belum mengundurkan diri dari jabatan yang dilarang seperti ASN atau yang lain.

Pengawasan dilaksanakan sejak masa pengajuan bakal calon pada Mei–Juni 2023, proses verifikasi dan perbaikan dokumen pada Juli–Agustus, hingga penetapan DCT pada 3 November 2023 di tingkat kota dan nasional.

Tahapan pencalonan adalah fondasi kualitas pemilu. Calon yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos berpotensi menimbulkan konflik hukum dan menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, Bawaslu memastikan hanya calon yang sah dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang bisa maju dalam kontestasi.

Bawaslu Kota Magelang menjalankan fungsi pengawasan aktif dengan mencegah potensi pelanggaran, menerima dan menindaklanjuti laporan atau temuan, serta memberikan saran perbaikan kepada KPU. Bawaslu juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti Disdukcapil, Kemendikbud, hingga TNI/Polri untuk memastikan keakuratan status para calon.

Titik rawan pencalonan yang diantisipasi meliputi pemalsuan dokumen, netralitas ASN, pencantuman nama calon tidak sah, serta pengisian SILON yang tidak tepat. Bawaslu juga mengawasi secara melekat jalannya verifikasi faktual dan menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait.

Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, Bawaslu Kota Magelang berkomitmen menjaga integritas tahapan pencalonan demi pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

PENULIS AQZ