Jangan Lengah! Paulus Widiyantoro Ingatkan KPU – Bawaslu Jawa Tengah Hadapi Tantangan Pasca Pemilu 2024
|
Pesan tajam datang dari Paulus Widyantoro anggota KPU Jawa Tengah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu yang digelar bulan lalu. Dengan pembahasan lebih spesifik dan sinergis yaitu “KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satu Rumah, Beda Kamar)” dengan moderator Zakariya, SHI. anggota Bawaslu Kota Magelang.
Paulus menegaskan bahwa perjalanan demokrasi Jawa Tengah tidak boleh berhenti pada keberhasilan Pemilu dan Pilkada 2024, tetapi harus terus disiapkan menghadapi tantangan ke depan.
Dalam paparannya, Paulus mengurai data besar sebagai berikut :
Pemilu 2024 Jawa Tengah dengan jumlah Kabupaten/ kota 35, Kecamatan 576, desa/kelurahan 8563, 10 Dapil DPR RI, 13 Dapil DPRD Prov. Jateng, 186 Dapil DPRD Kab/Kota, 28. 289.413 Pemilih dan 117.299 TPS.
Sedangkan pada Pemilihan 2024 jumlah pemilih 28.427.616 dengan 56.812 TPS.
Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 terdiri 849.844 penyelenggara, 114 TPS di 10 desa kab. Demak dilakukan pemungutan suara susulan karena dilanda banjir, 32 TPS sejawa tengah melaksanakan pemungutan suara ulang atas rekomendasi Bawaslu, sedangkan partisipasi pemilu di jateng sebanyak 82,5%,
Sedangkan pesta demokrasi Pilkada di Jawa tengah dilaksanakan tanggal 27 November 2024 terdiri 425.839 penyelenggara, 28.427.616 pemilih terdaftar tersebar di 56.812 TPS,
30 TPS di 14 Kab/ Kota melaksanakan pemungutan suara ulang atas rekomendasi bawaslu jawa Tengah, sengketa hasil putusan Mahkamah Konstitusi 4 perkara pada 4 daerah berakhir di putusan sela, angka partisipasi pemilihan di jateng sebanyak 73,4%, dengan dinamika pra pemilihan lebih panas disbanding pasca pemilihan.
Paulus menekankan bahwa meski partisipasi relatif tinggi, dinamika pra-pemilihan jauh lebih panas dibandingkan pasca pemilihan.
Paulus tak menutup mata bahwa hubungan dua lembaga penyelenggara pemilu ini “naik-turun”. Ada perbedaan tafsir regulasi, pola komunikasi yang kadang timpang, hingga kualitas SDM yang belum merata. Namun, ia juga menyebut bahwa semua itu bisa diperbaiki jika kesepahaman terhadap aturan disamakan dan komunikasi ditingkatkan.
Lebih lanjut, Paulus menyampaikan beberapa tantangan krusial bagi penyelenggara pemilu :
1. Putusan MK No. 135 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
2. Penguatan kelembagaan KPU dan Bawaslu agar lebih profesional.
3. Penyederhanaan administrasi dan kepastian anggaran Pilkada.
4. Regulasi pemilu yang tidak boleh sering berubah-ubah.
5. Peran media sosial yang kian menentukan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Jangan Lengah!
“Jangan lengah! Kita memang satu rumah, tapi beda kamar. KPU dan Bawaslu harus terus merawat komunikasi, menjaga profesionalisme, dan bersiap menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks. Demokrasi Jawa Tengah tidak boleh mundur!” tegas Paulus di hadapan peserta.
Acara ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Magelang, perwakilan KPU, serta para stakeholder pemilu dari berbagai unsur. Diskusi berjalan dinamis, meneguhkan kembali bahwa demokrasi bukan hanya soal angka partisipasi, tetapi juga kualitas penyelenggaraan dan kepercayaan rakyat.
Penulis AQZ