Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Hak Pilih Rakyat, Bawaslu Kota Magelang Kawal Coktas

Coktas

Pengawasan Coktas oleh Bawaslu Kota Magelang

Upaya menjaga kemurnian suara rakyat terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Magelang. Pada tanggal 12 dan 28 Agustus 2025, jajaran Bawaslu melalui Koordinator Divisi HP2H, Zakaria, S.HI., didampingi staf Pencegahan Andre dan staf Humas Dimas, melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu mengawasi langsung proses yang dipimpin oleh Handoko, S.T., Divisi Rendatin KPU Kota Magelang, bersama lima stafnya. Pelaksanaan coktas dilakukan di siang hari dengan turun ke sejumlah titik di wilayah Kota Magelang, untuk memastikan data pemilih benar-benar valid sesuai fakta di lapangan.

Salah satu agenda penting adalah melakukan pencocokan dan penelitian data terkait warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam pengawasan di beberapa kelurahan, tim menemukan sejumlah nama yang sudah meninggal dunia, di antaranya : Ananias Santoso, Hendro Sandjoto, Sopingah (Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan), Endrat Energiarso (Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan), Margo Pitoyo (Kelurahan Kemirirejo RW 7, Kecamatan Magelang Tengah), Theresia Kartinah (Kelurahan Cacaban RT 6 RW 9, Kecamatan Magelang Tengah), Murniani (Kelurahan Potrobangsan Tuguran RT 8 Jl. Cendana 3A, Kecamatan Magelang Utara)

Nama-nama tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU untuk dieksekusi/dicoret dari daftar pemilih tetap, agar tidak menimbulkan permasalahan pada pemilu mendatang.

Selain itu, ditemukan pula data dua warga yang kini berstatus anggota POLRI, yakni Seva Febianto (Tidar Krajan/Tidar Utara RT 2 RW 9) dan Rizki Pandu Utomo (Tidar Selatan RT 3 RW 8). Karena sudah menjadi aparat kepolisian aktif, keduanya sesuai aturan harus dicoret dari daftar pemilih karena tidak memiliki hak pilih.

Bawaslu Kota Magelang menegaskan bahwa kegiatan coktas ini adalah bagian dari upaya menjaga agar data pemilih tetap bersih dan akurat. “Data pemilih yang valid adalah fondasi utama pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, setiap temuan seperti warga meninggal atau status yang berubah menjadi TNI/Polri harus segera ditindaklanjuti. Bawaslu memastikan hal ini benar-benar dilakukan dengan pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga Dispendukcapil, agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai prosedur dan tidak ada warga yang dirugikan hak pilihnya.

Pesan untuk Masyarakat

Melalui Divisi Humas, Bawaslu Kota Magelang mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga hak pilih masing-masing. Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau perubahan status kependudukan, diharapkan segera melaporkan kepada RT/RW atau kelurahan setempat agar dapat diteruskan ke KPU.

Dengan keterlibatan bersama, data pemilih akan semakin akurat dan demokrasi di Kota Magelang bisa terjaga dengan baik.

Penulis AQZ