Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu se Jateng Optimalisasikan Program dan Kegiatan Semester II
|
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi Penyelesaian Sengketa lakukan koordinasi untuk mengoptimalisasikan program dan kegiatan pada Semester II Tahun Anggaran 2025, Rabu (23 Juli 2025)
Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno, didampingi oleh Kepala Bagian P3SP Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk membuka kegiatan yang diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Wahyudi sampaikan bahwa pentingnya menyusun program untuk menjawab pertanyaan akan keberadaan Bawaslu yang bersifat permanen terutama pada masa non tahapan. Lebih daripada itu juga menjadi sarana evaluasi dari pelaksanaan program yang telah dilaksanakan.
Lebih lanjut Wahyudi tegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diminta secara berkelanjutan meneruskan program yang sudah terlaksana seperti halnya publikasi kinerja, sosialisasi, peningkatan kapasitas dan kolaborasi dengan berbagai stakholder diantaranya institusi pendidikan untuk melaksanakan Bawaslu Mengajar.
“Berbagai program non budgeter dapat di lahirkan kembali ke kreatifitas masing masing, namun intinya edukasi kepada publik tak berhenti,” ungkap Wahyudi.
Menilik kebelakang Wahyudi menegaskan bahwa edukasi tentang peran Bawaslu dalam penyelesaian sengketa harus lebih ditekankan, dimana proses penyelesaian sengketa yang berada di Bawaslu memiliki peran yang cukup strategi dalam menentukan keberlanjutan proses demokrasi.
Wahyudi menyebut hal ini yang harus disuarakan kepada publik agar mengetahui tugas dari Bawaslu tidak hanya mengawasi namun memberikan ruang keadilan bagi peserta pemilu yang dalam hal ini partai politik.
“Kita dorong semangat teman teman agar berjejaring luas di masing masing daerah, kolaborasi dapat dilakukan melalui platform apapun,” tegas Wahyudi.
Wahyudi berharap Kabupatan/Kota lain dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi setempat minimal mengisi kuliah umum dan harus ditingkatkan juga untuk Bawaslu Mengajar, barangkali nanti menjadi mata kuliah yang wajib diikuti oleh mahasiswa terkait materi-materi Bawaslu.
Sebagai tindak lanjut dari program yang akan direncanakan nantinya, akan ada alat kerja pemantauan untuk memonitor langkah gerak dari Kabupaten/Kota dalam mengemas program yang ada tentunya berkaitan dengan edukasi penyelesaian sengketa.
humas