Buru Data Anomali, Bawaslu Kota Magelang Turun Awasi Coktas
|
KOTA MAGELANG — Demi memastikan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu dan Pemilihan Serentak semakin akurat dan bebas dari data bermasalah, Bawaslu Kota Magelang melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang, Rabu, 29 Oktober 2025.
Pelaksanaan uji Coktas dipimpin oleh Handoko, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) didampingi stafnya Candra. Sementara dari Bawaslu hadir Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Zakariya bersama staf Andre yang secara langsung turun ke lapangan melakukan pengawasan.
Sasaran pengawasan Coktas kali ini difokuskan pada pemilih berusia 100 tahun (anomali) untuk memastikan validitas data pemilih. Lokasi pertama dilakukan di Kelurahan Tidar Selatan, tepatnya wilayah Dudan untuk melakukan pengecekan data pemilih bernama Ibu Rukini yang tercatat berusia 100 tahun. Namun hingga pengawasan berlangsung, pemilih tersebut belum berhasil ditemukan, sehingga Bawaslu menjadwalkan tracking lanjutan.
Perburuan data anomali kemudian berlanjut ke Kampung Canguk, wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Magelang, guna menelusuri keberadaan seorang pemilih usia 100 tahun atas nama Ibu Paini. Setelah dilakukan pendataan dari rumah ke rumah, nama tersebut benar-benar tidak ditemukan dan akan ditindaklanjuti dalam data pemilih.
Lokasi ketiga berada di Kampung Kebondalem, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, untuk memverifikasi data pemilih atas nama Siti Sarinah. Hasil pengawasan menemukan bahwa pemilih tersebut telah meninggal dunia beberapa tahun lalu. Atas temuan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi pencoretan dari daftar pemilih karena masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Zakariya menegaskan bahwa pengawasan Coktas dilakukan untuk memastikan data pemilih Valid dan sah, Tidak ada pemilih yang tercecer, memastikan data TMS MS dan setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.
“Kami ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar akurat. Yang TMS harus dicoret, yang MS harus terdaftar supaya tidak ada hak pilih yang hilang. Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi sejak dari akurasi data pemilih,” tegas Zakariya.
Sebagai informasi, dalam penelusuran sebelumnya Bawaslu juga berhasil menemukan pemilih usia 100 tahun yang masih hidup yaitu Tukiman, warga Jalan Rama, Gang Anoman No. 865, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Utara. Temuan ini menguatkan bahwa verifikasi langsung sangat krusial agar data pemilih tidak hanya bersumber dari catatan administrasi, namun divalidasi lapangan.
Bawaslu juga menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti pada tiga titik tersebut. Pengawasan dan pelacakan data anomali akan terus dilakukan pada titik-titik lain hingga penyusunan daftar pemilih tuntas.
“Kami akan terus tracking data di lapangan. Tugas kami memastikan pemilu berjalan sesuai regulasi, khususnya terkait data pemilih sebagai fondasi awal demokrasi yang jujur dan adil,” tegas Zakariya.
Dengan sikap proaktif turun langsung ke rumah warga dan berani memeriksa data hingga detail, Bawaslu Kota Magelang menunjukkan komitmen heroik bahwa akurasi data pemilih adalah harga mati. Semakin bersih data pemilih, semakin terjaga kualitas kedaulatan rakyat.
Penulis : AQZ