BAWASLU KOTA MAGELANG OPEN REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN
|
Kota Magelang termasuk dalam 21 Kota / Kabupaten yang melaksanakan PILKADA secara Serentak di Provinsi Jawa Tengah ini, tepatnya Kota Magelang akan menggelar pesta demokrasi untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tahun 2020 yang akan datang. terkait dengan hal tersebut dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mensukseskan PILKADA khususnya dalam bidang pengawasan. Terlebih dengan beban kerja pengawasan dan fokus pengawasan yang cukup kompleks, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan akan menjadi hal tak terpisahkan. Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenal dengan istilah pengawasan partisipatif yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 448 ayat (3). Pada hakikatnya pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu saja tetapi seluruh warga Indonesia termasuk di dalamnya masyarakat Kota Magelang.
Peran aktif masyarakat, perlu adanya pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan yang akan membantu tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Magelang secara optimal. Dengan adanya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 membuka kesempatan bagi masyarakat Kota Magelang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan.
Penrekrutan Panwascam di buka secara umum dan luas bagi masyarakat Kota Magelang, adapun daftar time line yang telah diatur dan disepakati yaitu :
Pengumuman Pendaftaran pada tanggal 13 s/d 26 November 2019; selanjutnya pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal melampirkan berkas pendaftaran dan diserahkan kepada Bawaslu Kota Magelang pada tanggal 27 November s/d 3 Desember 2019; Bawaslu Kota Magelang melakukan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administarasi 27 November s/d 4 Desember 2019; dilanjutkan pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran 5 Desember 2019; serta penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftaran 6 s/d 10 Desember 2019; kemudian dilanjutkan penelitian administrasi berkas pendaftaran di masa perpanjangan pendaftaran 6 s/d 11 Desember 2019; pengumuman hasil penelitian administrasi 12 Desember 2019; tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 s/d 15 Desember 2019; Tes tertulis 13 s/d 17 Desember 2019; wawancara tanggal 13 s/d 17 Desember 2019; pengumuman hasil tes wawancara tanggal 18 Desember 2019 dan akhir dari proses rekrutmen ini pelantikan Panwascam tanggal 20 s/d 21 Desember 2019.
Berikut Persyaratan calon anggota Panwascam, yaitu:- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadah hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegakerjaan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak diberhentikan secata tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh DKPP, Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, KPU Kabupaten/Kota;
- Mendapatkan izin dari atasan bagi PNS.