Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Bersama Seluruh Jajaran

fgd

Bawaslu Kota Magelang Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Bersama Seluruh Jajaran . Selain bertujuan untuk meningkatkan literasi , FGD kali ini  kali ini juga untuk membedah dan menyamakan persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No 104/PUU-XXIII/2025 dan implikasinya terhadap Pemilu dan Pilkada Mendatang, juga keterkaitan terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran.

Kegiatan ini digelar di ruang rapat Bawaslu Kota Magelang pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan pemantik diskusi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sylvia Ayu Paramita, S.IP. 
Selama ini, peran Bawaslu seringkali hanya dipandang sebbagai pemberi rekomendasi. Tidak jarang hasil pengawasannya tertunda atau bahkan terabaikan, menunggu kajian internal oleh pihak KPU. Kondisi tersebut membuat pengawasan kehilangan taringnya karena berada dalam ketidak pastian.

Dalam penutup diskusi Sylvia menyampaikan bahwa putusan MK ini menjadi penegasan posisi Bawaslu yang kini berdiri sejajar sebagai penentu dalam mekanisme penegakan keadilan pemilu. Ia tak lagi secara pasif menunggu, tetapi bisa bertindak aktif berdasarkan hasil pengawasan yang sah secara hukum. Melalui putusan ini pula, rekomendasi dari Bawaslu kini bersifat mengikat. Artinya, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam Pemilu maupun Pilkada tidak lagi harus menunggu kajian dari KPU untuk ditindaklanjuti. Ini adalah langkah besar yang membawa pesan penting: pengawasan bukan pelengkap, tetapi bagian inti dari demokrasi itu sendiri.

Penulis: Sylvia Ayu

Foto: Humas