Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Kawal Ketat Rekap PDPB Triwulan III, Pastikan Hak Pilih Warga Tetap Terjaga

Bawaslu Kota Magelang mengawal pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III

Bawaslu Kota Magelang mengawal pleno rekapitulasi PDPB Triwulan III

Kota Magelang – Komitmen Bawaslu Kota Magelang untuk menjaga kemurnian dan akurasi data pemilih kembali ditunjukkan saat mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kota Magelang pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB di kantor KPU Kota Magelang.

Hadir secara lengkap jajaran pimpinan Bawaslu Kota Magelang, yakni Zakariya, Maludin Taufiq, dan Sylvia A.P., bersama unsur Forkopimda dan perwakilan stakeholder lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kesbangpol, Disdukcapil, Kecamatan, Kodim, Armed, Rindam, Polres, serta partai politik peserta pemilu.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Misbahul Munir, Ketua KPU Kota Magelang dan dibuka dengan penegasan pentingnya menjaga validitas data pemilih sebagai pondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis. Dalam paparannya, Handoko anggota KPU Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III yang mencatat penambahan 1.054 pemilih baru, sehingga total menjadi 99.061 pemilih, terdiri dari 47.756 laki-laki dan 51.305 perempuan.

Dalam forum tersebut, Zakariya mewakili Bawaslu Kota Magelang memberikan catatan penting terkait perlunya transparansi dalam proses rekapitulasi. Ia menekankan bahwa riwayat kronologi penambahan data pemilih harus disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta rapat.

“Kalau rekapitulasi ingin benar-benar transparan, seharusnya data mentah atau basis data yang ditampilkan dalam rapat ini juga diperlihatkan. Dengan begitu, publik dan pengawas bisa ikut menguji validitas datanya,” tegasnya.

Bawaslu Kota Magelang mencatat bahwa selama periode Juli hingga September 2025, pihaknya telah mengirimkan dua kali saran perbaikan (sarper) kepada KPU. Sarper pertama mencakup 32 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pensiunan TNI/Polri dan alih profesi dari sipil menjadi anggota Polri — seluruhnya telah ditindaklanjuti. Sementara sarper kedua berisi 15 data TMS tambahan, namun baru empat orang yang dikonfirmasi telah diproses oleh KPU.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan pencoretan data warga meninggal dunia maupun pemilih TMS benar-benar telah dilakukan dengan benar.

“Data pensiunan TNI/Polri yang kembali menjadi pemilih aktif, atau sebaliknya yang masih aktif tapi tercatat di daftar pemilih, itu harus benar-benar diverifikasi. Ini soal hak konstitusional warga yang harus dijaga dengan serius,” ujarnya. Ia menambahkan, koordinasi erat antara KPU dan Disdukcapil menjadi kunci dalam memastikan keakuratan data tersebut.

Menyoroti hal tersebut, Sylvia A.P., Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kota Magelang, juga menitikberatkan adanya data tiga pemilih berusia di atas 100 tahun yang tercatat di wilayah Cacaban dan Magersari. Ia mempertanyakan apakah data tersebut perlu dianomalikan mengingat kondisi usia yang sudah sangat lanjut.

Menanggapi hal itu, Handoko dari KPU menjelaskan bahwa pihaknya tetap mencantumkan nama-nama tersebut dalam daftar pemilih karena datanya telah jelas, jadi penganomalian data berdasarkan faktor usia KPU tidak melakukannya. “Soal mampu atau tidaknya memberikan hak pilih, itu kembali kepada pribadi masing-masing warga. Prinsipnya, kami tidak berani mencoret tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.

Rapat pleno yang berlangsung dinamis itu mencerminkan sinergi antara lembaga penyelenggara dan pengawas dalam menjaga integritas data pemilih. Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih dengan prinsip transparansi, akurasi dan akuntabilitas publik.

Dengan pengawasan yang ketat dan berbasis data, Bawaslu berharap seluruh warga Kota Magelang yang berhak memilih akan tercatat dalam daftar pemilih, tanpa ada yang terlewat maupun tercatat ganda. Seperti disampaikan Zakariya di akhir rapat, “Hak pilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh hilang karena kesalahan administrasi. Itulah semangat yang terus kami jaga.”

Penulis : AQZ