Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Hadiri Sosialisasi PDPB KPU, Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Data Ganda

Bawaslu hadiri sosialisasi PDPB

Bawaslu hadiri sosialisasi PDPB

Magelang, Daftar pemilih adalah jantung Pemilu dan Pilkada. Jika daftar pemilih bermasalah, maka proses demokrasi bisa tidak legitimate. Inilah yang kembali ditegaskan Bawaslu Kota Magelang saat menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Magelang pada triwulan ini. Acara ini menjadi agenda rutin bulanan KPU sesuai amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB.

Dalam forum itu, KPU memaparkan ruang lingkup kegiatan PDPB, mulai dari pengolahan data, koordinasi dengan Disdukcapil, TNI/Polri, perguruan tinggi, pemerintah desa/kelurahan, hingga pemutakhiran data warga seperti mereka yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, berubah status perkawinan, maupun kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) seperti meninggal, ganda, dan anggota TNI/Polri aktif.

Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari KPU Kabupaten/Kota, Disdukcapil, pemerintah daerah hingga partai politik. Manfaat utamanya, selain memperkuat sinergi kelembagaan, adalah untuk mencegah sengketa Pemilu dan Pilkada yang kerap dipicu dari persoalan daftar pemilih.
Bawaslu hadir bukan sekadar sebagai peserta, tetapi juga pengawas krusial agar daftar pemilih tidak menimbulkan masalah di hari pemungutan suara.

Zakariya, SHI. selaku komisioner Bawaslu Kota Magelang sekaligus penegak keadilan pemilu, dalam hal ini lebih menekankan titik fokus pada :

1. Ketepatan Data (memastikan tidak ada pemilih ganda, data orang meninggal sudah dihapus, pemilih pemula berusia 17 tahun masuk daftar, dan TNI/Polri aktif tidak tercatat).

2. Proses Koordinasi (Memastikan KPU betul-betul berkoordinasi dengan Disdukcapil dan instansi lain, serta memastikan mekanisme pencatatan perpindahan domisili berjalan sesuai aturan).

3. Transparansi dan Akses Informasi (masyarakat, partai politik dan stakeholder sekiranya bisa mengakses hasil rekap PDPB bulanan untuk ikut mengawasi).

“Ke depan, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan perlu semakin ditingkatkan kualitasnya dengan prinsip keterbukaan. Transparansi adalah kunci, agar setiap penambahan maupun pencoretan data bisa diuji bersama oleh publik maupun lainnya,” tegas Zakariya Kordiv HP2H.

Bawaslu Kota Magelang memberikan sejumlah catatan kritis tetkait Tambahan jumlah pemilih harus diverifikasi detail, terutama soal status ganda dan kesesuaian alamat domisili. Pemilih yang dicoret wajib dipastikan akurat, apakah betul meninggal atau pindah domisili dengan dasar cek langsung ke lapangan ataupun informasi resmi dari Disdukcapil atau instansi berwenang. KPU diminta mengumumkan secara terbuka daftar tambahan dan pencoretan agar masyarakat bisa mengawasi.

Sebagai wujud pengawasan, 
Bawaslu juga melakukan coklit terbatas (coktas) dan uji petik lapangan untuk memastikan akurasi data. Jangan sampai ada hak pilih warga yang terlanggar hanya karena data tidak dicek secara teliti,” ujar Zakariya.

Persoalan daftar pemilih adalah masalah klasik yang kerap memicu sengketa Pemilu maupun Pilkada. Jika ada data ganda, pemilih fiktif atau warga yang sudah meninggal tapi masih tercatat potensi manipulasi politik bisa terbuka. Begitu juga jika pemilih pemula atau pindah domisili tidak masuk daftar, maka hak pilih warga akan terancam.

Dengan pengawasan ketat dan keterbukaan data, diharapkan masyarakat percaya bahwa daftar pemilih di Kota Magelang benar-benar akurat, komprehensif, dan melindungi hak pilih semua warga.

KPU Kota Magelang diingatkan agar terus memperbaiki kualitas data setiap bulan, sementara Bawaslu akan mengawal proses dengan pendekatan pencegahan, pengawasan dan keterlibatan publik. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan juga diharapkan meningkat, sehingga pengawasan dapat berjalan partisipatif.

Dengan sinergi KPU, Bawaslu, Disdukcapil, partai politik dan masyarakat kita bisa memastikan daftar pemilih yang bersih, jujur, dan akuntabel.

Penulis : AQZ