Bawaslu Kota Magelang Gelar Penguatan Kapasitas: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Magelang - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu terhadap tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menggelar kegiatan “Penguatan Kapasitas: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu” pada Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai peraturan, prosedur, serta prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pemilu, baik yang terjadi antar peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara pemilu. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang menekankan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas dalam menangani sengketa agar tercipta proses pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas.
Materi dalam kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Narasumber menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian dari penegakan hukum pemilu yang meliputi pencegahan, penindakan, dan penyelesaian antar peserta maupun dengan penyelenggara pemilu.
Melalui sesi pemaparan dan diskusi, peserta dibekali pengetahuan tentang dua jenis sengketa proses pemilu, yaitu:
Sengketa antar peserta pemilu (PSAP), diselesaikan dengan prinsip acara cepat, sederhana, mengutamakan perdamaian, dan dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui mandat.
Sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu (PSPP), melibatkan proses mediasi dan adjudikasi yang harus diselesaikan paling lama dalam 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang alur permohonan sengketa, mulai dari verifikasi dan registrasi berkas, proses mediasi yang bertujuan mencapai mufakat, hingga mekanisme adjudikasi apabila tidak tercapai kesepakatan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Bu Sylvia Ayu Paramita, S.IP. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan Pemilu 2025. “Melalui penguatan kapasitas ini, kami ingin memastikan seluruh pengawas memahami prosedur hukum dan mampu menangani sengketa dengan cepat, objektif, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan prinsip netralitas, efisiensi, dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, pengawas juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kota Magelang.
Penulis : Azzuma Azra
Fotografer : Muhammad Farhan Nugraha