Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Magelang Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas

Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria menyampaikan materi dalam acara Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan dengan tema Membangun Semangat Partisipasi Pengawasan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Magelang, Selasa (03/09/2024)

Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria menyampaikan materi dalam acara Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan dengan tema *Membangun Semangat Partisipasi Pengawasan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Magelang, Selasa (03/09/2024).

MAGELANG - Mendekati Pilkada 2024 Bawaslu Kota Magelang mengadakan pertemuan dengan Penyandang Disabilitas untuk mendorong angka partisipasi pemilih disabilitas dalam menggunakan hak suaranya pada pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Magelang denga tema “Membangun Semangat Partisipasi Pengawasan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Staff Bawaslu Kota Magelang serta Penyandang Disabilitas Kota Magelang di Resto Omah Mami Lap. Parkir TKL, Kota Magelang.
Bapak Maludin Taufiq, S.I.P. selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang memberikan sambutan kepada Penyandang Disabilitas Kota Magelang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Beliau menekankan kepada Penyandang Disabilitas bahwa mereka memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 sehingga menghasilkan One Man, One Voice. 
Narasumber dalam acara ini, yakni Bapak Abdul Qohir Zakariya, S.H. selaku Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Magelang. Beliau memberikan materi mengenai “Pemilu Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024”. Dalam materi tersebut, Beliau memastikan Penyandang Disabilitas mempunyai hak pilih sehingga dibuat regulasi yang ramah bagi Penyandang Disabilitas. Jadi hak pilihnya tidak akan dimonopoli oleh pihak manapun, karena dijamin oleh UU dan Pancasila. Bawaslu berpihak kepada Penyandang Disabilitas sehingga Hambatan dan Problematika dalam Pemilihan nantinya dapat diminimalisir dengan adanya fasilitas istimewa yang dijamin oleh Bawaslu Kota Magelang, sehingga apabila nantinya terjadi kendala, mereka berhak untuk menuntut haknya.
Narasumber juga menyampaikan rekomendasi aksesibilitas Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kemudahan atau upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam masyarakat yang inklusif. Sehingga aksesibilitas di Pemilu menjamin Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.

Penulis dan Foto: Magang MBKM Untidar Batch 4