Bawaslu Jateng Gelar Rakor Kearsipan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi tentang pengelolaan arsip bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat secara online (daring) tersebut dilaksanakan pada Selasa (29 April 2025). Rapat diawali dengan arahan dari komisioner Bawaslu Jawa Tengah dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yang berasal dari para staf Bawaslu Jawa Tengah.
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyatakan bahwa saat ini tahapan pemilu dan pilkada 2024 di Jawa Tengah telah selesai. “Untuk itu penting kiranya kita mengelola dan menata arsip dengan baik,” kata Rofiuddin. Arsip, kata dia, mengandung berbagai informasi dan data. Informasi inilah yang bernilai guna bagi publik. Apalagi di Indonesia sudah menerapkan keterbukaan informasi. Publik berhak mendapatkan informasi dari Bawaslu selaku badan publik. Untuk itulah, Bawaslu di Jawa Tengah harus menata arsip dengan baik. Mereka perlu mentaati aturan yang ada, seperti jadwal retensi arsip, selalu terbuka dan transpaaran.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq juga menekankan agar ada upaya untuk menata dan menyelamatkan arsip. Mantan Ketua Bawaslu Purworejo ini meminta kepada para pengawas di kabupaten/kota bekerja sama dan bekerja keras dalam menata arsip.
Setelah arahan komisioner, sesi rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para staf Bawaslu Jawa Tengah, seperti Bella, Aldyno dan Widi Utomo. Penyampaian materi dilakukan secara mendalam mulai dari rujukan aturannya, pemahaman tentang kearsipan, prosedur pengelolaan arsip, pembuatan masa retensi arsip, teknis pemilahan dan penataan dan lain-lain. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjut dengan diskusi dan dialog. Ada banyak pertanyaan dari Bawaslu kabupaten/kota sehingga dilakukan diskusi bersama.
humas