Bawaslu Jateng Bahas Masalah dan Solusi Rekrutmen Pengawas Pemilu (Panwaslucam,PKD,PTPS)
|
Dalam rangka memperkuat kapasitas dan sinergi bidang hukum di jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi bertajuk “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)” pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin "Selasa Menyapa" yang mempertemukan seluruh Kordiv Hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah. termasuk Kordiv Hukum P2H Bawaslu Kota Magelang.
Dalam forum daring ini yang menjadi narasumber utama adalah Bapak Lulus (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blora) serta Ibu Eka Rahmawati (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen). Keduanya memaparkan dinamika di daerah masing-masing terkait proses pembentukan Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS).
Fokus pembahasannya adalah permasalahan hukum dan tantangan empirik di lapangan dalam tahapan pembentukan jajaran pengawas ad hoc. Permasalahan hukum meliputi konflik interpretasi regulasi antara Perbawaslu dengan surat edaran atau pedoman teknis gugatan calon anggota Panwaslucam, PKD, dan PTPS yang tidak lolos seleksi, hingga ketidakjelasan dasar hukum penyelesaian sengketa administratif pada tahap pembentukan. Selain itu, celah hukum terkait pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) jika terjadi kekosongan pengawas turut menjadi sorotan.
Sesi diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam dengan suasana diskusi yang terbuka dan interaktif.
Pembentukan Panwaslu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga TPS kerap memunculkan potensi sengketa hukum dan konflik sosial. Tekanan dari pihak eksternal seperti kepala desa, tokoh masyarakat, hingga partai politik, minimnya SDM berkualitas di daerah terpencil, serta ancaman aduan etik akibat persepsi/ dugaan seleksi ‘titipan’ menjadi tantangan riil yang dihadapi Bawaslu kabupaten/kota. Para narasumber menekankan pentingnya penguatan dokumentasi setiap tahapan seleksi, pendampingan hukum oleh Kordiv HP2H terhadap divisi SDMO, komunikasi antar divisi untuk menjamin akuntabilitas publik, serta penyusunan standar klarifikasi hukum terhadap keberatan peserta seleksi.
Dalam forum tersebut, Kordiv Hukum P2H Bawaslu Kota Magelang turut menyampaikan catatan strategis bahwa perlu dipertimbangkan amandemen regulasi untuk memasukkan mekanisme penyelesaian keberatan dalam proses seleksi Panwaslucam, PKD, dan PTPS. Selain itu, usulan penyusunan modul perlindungan hukum bagi Bawaslu atas tuduhan-tuduhan peserta seleksi juga mengemuka. Terkait pertanyaan strategis, Bawaslu Kota Magelang menyoroti persepsi masyarakat bahwa mekanisme penyelesaian keberatan hanya formalitas, meskipun sebenarnya telah diatur melalui mekanisme DKPP. Bawaslu kabupaten/kota diharapkan dapat merumuskan strategi mitigasi berupa edukasi publik serta pendampingan hukum yang kuat agar setiap proses seleksi dapat dipahami sebagai proses profesional, bukan formalitas administratif semata.
Disampaikan pula sebagai informasi persyaratan khusus bagi Panwaslucam, PKD, dan PTPS diatur secara rinci. Panwaslucam dan PKD minimal berpendidikan SMA/sederajat dengan usia minimal 21 tahun serta diutamakan memiliki pengalaman organisasi atau kepemiluan. Sementara untuk PTPS, usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah TPS, serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan petugas KPPS.
Dengan forum “Selasa Menyapa” ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap mampu memperkuat tata kelola pembentukan pengawas ad hoc di seluruh kabupaten/kota agar berjalan sesuai koridor hukum dan bebas intervensi.
Penulis AQZ