Bawaslu Jateng Bahas Celah Hukum Pencalonan dan Tantangan Pengawasan di Lapangan
|
Kota Magelang — Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan “Selasa Menyapa” edisi ke-14 pada Selasa, 14 Oktober 2025 secara daring (zoom) dengan tema menarik dan relevan : “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan".
Kegiatan rutin yang menjadi wadah berbagi pengalaman dan pembelajaran antarsesama pengawas pemilu ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Penyelesaian Sengketa (HPS) dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kecermatan dan kejujuran dalam menegakkan hukum pemilihan, terutama pada tahapan pencalonan yang sarat dinamika dan potensi pelanggaran.
“Tahapan pencalonan selalu menjadi fase paling strategis sekaligus paling kompleks. Integritas pengawas diuji di sini, karena hukum bukan sekadar teks, tapi juga konteks,” ujar Amin dalam pembukaannya.
Diana Ariyanti, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang juga menjadi pemantik utama diskusi. Ia mendorong peserta untuk mengidentifikasi praktik-praktik manipulatif yang kerap muncul di daerah dan membangun pola pengawasan substantif, bukan hanya administratif.
Dua narasumber utama, yakni Solichin (Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal Divisi HPS) dan Dini Tri Winaryani (Koordinator Divisi HPS Bawaslu Kabupaten Karanganyar), berbagi pengalaman nyata di lapangan. Keduanya menyoroti berbagai kasus dan dilema hukum yang sering muncul dalam proses pencalonan, seperti penggunaan dokumen keterangan hukum yang multitafsir, perbedaan penafsiran antar lembaga, serta tekanan politik lokal.
Sementara itu, Zakariya, S.H.I., anggota Bawaslu Kota Magelang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, turut menyampaikan pandangan tajamnya terkait “celah hukum” yang sering dimanfaatkan oleh oknum calon untuk meloloskan diri secara administratif, meski secara substansi bermasalah.
Menurutnya, ada praktik di mana calon mengajukan surat keterangan baru dengan menafsirkan frasa “tidak sedang dipidana” sebagai “sudah selesai menjalani hukuman”, tanpa mencantumkan riwayat pernah dipidana lebih dari lima tahun.
“Secara administratif tampak lengkap, tapi substansinya menyesatkan. Ini area abu-abu yang sering dimanfaatkan oleh calon yang ingin terlihat bersih di atas kertas,” tegas Zakariya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu harus tetap berpijak pada asas kejujuran, keterbukaan, dan pengawasan substantif, agar publik tidak tertipu oleh formalitas dokumen.
Langkah hukum yang ditempuh Bawaslu, lanjutnya, mencakup :
1. Verifikasi substansi, tidak hanya berpatokan pada kelengkapan dokumen;
2. Koordinasi dengan Pengadilan Negeri dan KPU untuk memastikan keabsahan data hukum calon;
3. Memberikan rekomendasi korektif kepada KPU agar tidak ada calon bermasalah yang lolos akibat kekosongan norma atau tafsir longgar.
Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan maupun berbagi strategi pengawasan di daerah masing-masing.
Kegiatan Selasa Menyapa edisi 14 ini menegaskan kembali komitmen Bawaslu Jawa Tengah dalam memperkuat pengawasan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas, khususnya pada fase krusial pencalonan.
Dengan semangat “cepat tanggap, cermat bertindak, dan substantif dalam mengawal demokrasi,” Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas di Jawa Tengah semakin siap menghadapi tantangan hukum yang kompleks pada Pilkada serentak 2024 dan pemilihan berikutnya.
Penulis : AQZ