Bawaslu Gelar Penguatan Kapasitas Bedah Kasus Pelanggaran Pemilu Lewat Kajian Undang-Undang
|
Magelang Kota — Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan wawasan pengawas pemilu, Bawaslu Kota Magelang menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas SDM dengan fokus pembahasan terhadap kasus-kasus pelanggaran pemilu dan pemilihan melalui pendekatan analisis hukum dan telaah undang-undang yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Magelang pada pertengahan Oktober, dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, staf sekretariat serta tenaga pendukung teknis pengawasan.
Dalam kegiatan tersebut, Sylvia, SIP., selaku anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus narasumber utama, memaparkan berbagai jenis pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pembahasan dilakukan secara mendalam, dengan menyoroti aspek hukum, prosedural, hingga teknis penanganan kasus di lapangan.
“Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat kemampuan analisis dan penerapan hukum bagi jajaran Bawaslu. Kami tidak hanya membahas teori, tetapi juga studi kasus nyata yang pernah terjadi dalam proses Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” sambung Zakariya.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi, terutama ketika membedah contoh kasus pelanggaran netralitas ASN, politik uang, serta pelanggaran administrasi yang sering muncul dalam tahapan kampanye dan pemungutan suara. Melalui metode case study, peserta diajak untuk mengidentifikasi unsur-unsur pelanggaran, menafsirkan dasar hukum serta memahami alur penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu yang relevan.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, SIP., dalam arahannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas seperti ini menjadi bagian penting dari strategi kelembagaan untuk memastikan setiap jajaran Bawaslu mampu bekerja profesional dan berintegritas.
“Pemahaman hukum dan kemampuan analisis terhadap kasus pelanggaran merupakan bekal utama bagi pengawas pemilu. Dengan penguasaan regulasi yang baik, kita bisa menegakkan keadilan pemilu secara objektif dan akuntabel,” tegas Maludin.
Kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, di antaranya perlunya forum rutin untuk update regulasi kepemiluan, penguatan koordinasi dengan sentra Gakkumdu, serta pembuatan panduan cepat (quick reference guide) terkait penanganan pelanggaran.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan personel agar senantiasa siap menghadapi tantangan pengawasan pemilu yang semakin kompleks menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2029.
Penulis : AQZ