Kelas Sengketa Bawaslu Kota Magelang: Bekali Mahasiswa Keterampilan Praktis Susun Permohonan Sengketa Pemilu
|
Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang kali ini diintegrasikan dengan program "Kelas Penyelesaian Sengketa" yang dilaksanakan pada 24 September 2026. Mengusung tema spesifik mengenai "Pengajuan dan Legal Drafting Permohonan Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu", kegiatan ini menyasar kalangan akademisi muda, yakni para mahasiswa dari Universitas Tidar (Untidar) Kota Magelang.
Acara edukatif ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sylvia Ayu Paramita, S.IP., bersama Koordinator Sekretariat, Rivaldo Noval P.S. Turut mendampingi kelancaran acara enam staf Bawaslu, yakni Luluk, Prabowo, Burhan, Desti, Mellisa, dan Rizki. Sementara itu, delegasi mahasiswa Untidar yang berpartisipasi aktif dalam kelas ini antara lain Mela Amalia, Ahmad Fathir Nasuha, Bayu Kirtya Aji, dan Kendra Sarasvah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ibu Sylvia Ayu Paramita. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para mahasiswa yang antusias mengikuti rangkaian kelas penyelesaian sengketa.
Setelah membuka acara, Ibu Sylvia Ayu Paramita langsung menyerahkan forum kepada staf Bawaslu, Luluk Aditya dan Prabowo Karsunu Aji, yang bertindak sebagai pemateri utama dalam sesi legal drafting.
Memasuki sesi materi inti, Luluk dan Prabowo secara komprehensif mengulas elemen-elemen krusial yang wajib diidentifikasi dalam menyusun sebuah permohonan sengketa proses pemilu. Pemateri menjabarkan anatomi pihak yang bersengketa: Pemohon (pihak yang dirugikan), Termohon (KPU selaku penyelenggara yang menerbitkan keputusan), serta Objek Sengketa (keputusan/tindakan yang merugikan secara langsung).
Materi kemudian diperdalam dengan membedah Formulir Model PSPP-01 (Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) yang berlandaskan pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Para mahasiswa diajarkan secara detail cara mengisi formulir tersebut, mulai dari identitas para pihak, kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum (legal standing), hingga tenggat waktu pengajuan.
Agar pemahaman tidak sebatas teoritis, Bawaslu mengajak para mahasiswa melakukan simulasi kasus. Studi kasus yang diangkat adalah sengketa mengenai "Tidak Ditetapkannya Calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT)".
Melalui simulasi ini, delegasi mahasiswa Untidar ditantang untuk bertindak layaknya tim kuasa hukum. Mereka diminta mengidentifikasi pihak-pihak terkait, merumuskan bentuk kerugian langsung, hingga menyusun draf permohonan menggunakan struktur Formulir Model PSPP-01. Praktik ini dinilai sangat efektif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap penerapan unsur formil dan materiil sengketa.
Antusiasme peserta terlihat menonjol pada sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa Untidar, Mela, mempertanyakan secara spesifik esensi dari 'Petitum'. Menjawab hal tersebut, Luluk Aditya menegaskan bahwa petitum adalah muara dari permohonan; berisi tuntutan akhir, seperti meminta Bawaslu membatalkan Surat Keputusan KPU atau memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru.
Pertanyaan kritis lainnya datang dari Kendra, yang menanyakan posisi kelembagaan Bawaslu yang seolah mirip dengan Pengadilan dalam memutus sengketa. Merespons hal ini, Sylvia Ayu Paramita memberikan penjelasan filosofis. "Bawaslu memang bukan lembaga peradilan murni di bawah kekuasaan kehakiman. Namun, kewenangan penyelesaian sengketa yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu memiliki mekanisme, tahapan pemeriksaan (ajudikasi), hingga pengambilan putusan yang menyerupai proses peradilan (kuasi-peradilan)," tegas Sylvia.
Kelas Penyelesaian Sengketa ini berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB. Rangkaian acara berjalan sangat interaktif dan sukses memberikan wawasan taktis bagi mahasiswa Untidar terkait hukum acara pemilu, khususnya dalam keahlian legal drafting penyelesaian sengketa.
Penulis : Humas