Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan, KPU dan Bawaslu Kota Magelang Cocokkan Hasil Pengawasan

Bawaslu Kota Magelang menghadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 oleh KPU Kota Magelang

Bawaslu Kota Magelang menghadiri Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 oleh KPU Kota Magelang

Kota Magelang – KPU Kota Magelang bersama Bawaslu Kota Magelang melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perkembangan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan data pemilih yang dihimpun dan diperbarui secara berkelanjutan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat koordinasi dan sinkronisasi dilaksanakan di Kantor KPU Kota Magelang, Senin (28/9/2026). Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Magelang hadir membawa hasil pengawasan dan uji petik data pemilih sebagai bahan pembanding terhadap data yang dimiliki KPU.

Kehadiran Bawaslu tidak hanya sebagai peserta rapat, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Data hasil pengawasan di lapangan digunakan untuk mencermati kesesuaian antara kondisi faktual dengan data yang terdapat dalam proses PDPB.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Magelang, Zakariya, SHI., C.Med., menyampaikan bahwa sinkronisasi data merupakan tahapan penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara data hasil pengawasan dengan data yang dimutakhirkan oleh KPU.

“Bawaslu hadir membawa data hasil pengawasan sebagai bahan pembanding. Harapannya, setiap perbedaan yang ditemukan dapat diklarifikasi dan ditindaklanjuti sehingga data pemilih yang ditetapkan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ujarnya.

Bawaslu juga memberikan sejumlah catatan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik. Perhatian khusus diberikan terhadap data pemilih yang meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), warga yang pindah domisili, pemilih yang baru masuk wilayah Kota Magelang, pensiunan TNI/Polri yang telah kembali memiliki hak pilih, serta warga sipil yang berubah status menjadi anggota TNI/Polri aktif.

Menurut Bawaslu, setiap perubahan status tersebut perlu ditindaklanjuti secara cermat karena berkaitan langsung dengan keberadaan seseorang dalam daftar pemilih.

“Jangan sampai ada warga yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih tercantum. Sebaliknya, jangan sampai warga yang telah memenuhi syarat justru belum masuk dalam data pemilih. Prinsipnya adalah yang berhak harus tercatat dan yang tidak memenuhi syarat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegas Zakariya.

Bawaslu juga meminta KPU Kota Magelang untuk mengindahkan dan menindaklanjuti surat imbauan maupun saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu. Tindak lanjut tersebut dinilai penting agar hasil pengawasan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses perbaikan kualitas data pemilih.

Selain itu, Bawaslu mendorong agar perkembangan PDPB disosialisasikan secara lebih luas kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kelurahan, partai politik, organisasi masyarakat, serta masyarakat secara umum.

Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut melakukan pengecekan dan menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan maupun persoalan lain yang berkaitan dengan status pemilih.

“PDPB ini bukan hanya pekerjaan KPU. Ada ruang partisipasi masyarakat yang harus dibuka. Semakin banyak pihak yang dapat mengakses dan memberikan informasi, semakin besar peluang kita menemukan dan memperbaiki data yang belum sesuai,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan uji petik Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kota Magelang juga melakukan pengecekan terhadap data pemilih di tiga kecamatan, yaitu Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan. Hasil uji petik tersebut menjadi salah satu bahan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada KPU.

Bawaslu berharap proses sinkronisasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian angka dalam rekapitulasi, tetapi juga memastikan kebenaran setiap data yang berada di balik angka tersebut. Dengan demikian, tidak muncul data pemilih anomali yang berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu atau pemilihan berikutnya.

Pengawasan PDPB juga menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini. Permasalahan data pemilih yang ditemukan pada masa non-tahapan dapat segera diklarifikasi dan diperbaiki sebelum memasuki tahapan pemilu atau pemilihan.

Bawaslu Kota Magelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan mendorong koordinasi yang terbuka antara KPU, Disdukcapil, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Melalui proses sinkronisasi yang dilakukan secara cermat, terbuka, dan berkelanjutan, Bawaslu berharap daftar pemilih Kota Magelang semakin akurat, mutakhir, komprehensif, transparan, dan dapat dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, kualitas data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan hak konstitusional setiap warga negara tetap terlindungi.

Penulis : AQZ