Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Perbawaslu “Pentingnya Pemahaman Hukum Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024”

Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H. Menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Kasuari Exotic Resort, Selasa (10/09/2024).

Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H. Menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Kasuari Exotic Resort, Selasa (10/09/2024).

MAGELANG - Bawaslu Kota Magelang mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya pemahaman hukun dalam pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 pada hari Selasa 10 September 2024 di Kasuari Exotic Resort, Sarawandori Hall dengan menghadirkan organisasi masyarakat, partai politik dan organisasi mahasiswa. Pada acara tersebut Bawaslu Kota Magelang menghadirkan narasumber yaitu Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H., Kuswan Hadji, S.H., M.H. dan narasumber internal Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakaria, S.H.I.

Maludin Taufiq, S.I.P selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Perbawaslu. Dalam sambutannya beliau memberikan pemahaman dan menghimbau kepada peserta yang hadir pada acara tersebut untuk tidak melakukan pelanggaran Pilkada Tahun 2024. Penegasan dalam proses kampanye yang dilakukan oleh bakal pasangan calon yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pemaparan materi disampaikan oleh DR. Naya Amin Zaini, S.H., M.H. mengenai Produk Hukum Non Perbawaslu dan Penerapan Hukum “Perspektif Penanganan Pelanggaran dan PSPAP oleh Panwascam”. Beliau menyampaikan beberapa poin pembahasan seperti pentingnya pemahaman hukum dalam pengawasan Pilkada 2024, jenis penanganan pelanggaran, alur penanganan pelanggaran oleh Wascam, dan jenis sengketa proses pemilihan. Beliau membawakan materi tersebut mengingat pentingnya pemahaman hukum dalam proses pengawasan Pilkada 2024. 

Selanjutnya yaitu pemaparan materi oleh Kuswan Hadji, S.H., M.H. dengan materi Dasar Hukum Penanganan Pelanggaran. Beliau menjelaskan beberapa undang-undang yang berlaku dalam proses Pilkada seperti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Beliau juga menjelaskan terkait jenis pelanggaran dan sumber penanganan pelanggarannya. Acara diakhiri dengan tanya jawab antara pemateri dan peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut. 

Penulis: Magang MBKM Untidar Batch 4

Foto: Defri