Lompat ke isi utama

Berita

CATATAN PENGAWAS ATAS PUTUSAN MK NOMOR 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kedudukan Hukum Pemohon, Pembuktian Syarat Pendidikan Wakil Presiden, dan Tantangan Kepastian Hukum Pemilu

Bawaslu Kota Magelang Menjabarkan Pandangannya Melalui A.Q. ZAKARIYA, S.H.I., C.Med tentang Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Bawaslu Kota Magelang Menjabarkan Pandangannya Melalui A.Q. ZAKARIYA, S.H.I., C.Med tentang Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Konteks Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menjadi perhatian publik karena mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon, yang terdiri atas organisasi pemantau pemilu, partai politik, dan sejumlah individu, meminta MK menyatakan pencalonan tersebut tidak sah serta menjatuhkan konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan. Namun, MK dalam amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah menilai, dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yang berhak mengajukan permohonan adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon sehingga tidak memenuhi persyaratan tersebut. 

Pertimbangan MK mengenai Bukti Pendidikan:

Meskipun permohonan tidak dapat diterima, MK tetap menguraikan pertimbangan penting terkait bukti pendidikan. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan persyaratan tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mahkamah membedakan antara dokumen yang menunjukkan keikutsertaan dalam proses pendidikan dengan dokumen yang membuktikan kelulusan. 

Makna Putusan bagi Penegakan Hukum Pemilu:

Putusan ini memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, persyaratan calon harus diverifikasi secara cermat sejak awal oleh penyelenggara pemilu, dengan dokumen yang autentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, batas kewenangan antar-lembaga harus dipahami dengan jelas. Tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu, terutama setelah pejabat terpilih dilantik. Ketiga, kepastian hukum dalam pemilu memerlukan proses pencalonan yang transparan, konsisten, serta pengawasan yang efektif. 

Peran Strategis Pengawasan:

Bagi Bawaslu, putusan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak berhenti pada pencatatan formalitas. Pengawasan harus diarahkan pada pencegahan, penelusuran informasi, serta rekomendasi perbaikan sejak tahap pencalonan. Dokumen persyaratan calon, termasuk dokumen pendidikan, perlu dikaji secara teliti dengan melibatkan instansi yang berwenang agar potensi masalah dapat diidentifikasi sejak dini. 

Tantangan ke Depan:

Perkara ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi mengenai verifikasi persyaratan pencalonan, standar dokumen, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif. Dengan demikian, persoalan serupa tidak kembali menimbulkan perdebatan panjang di ruang publik. 

Penutup:

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dipahami secara proporsional. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum pemohon, sekaligus memuat pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan. Keduanya perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui amar putusan.

Penulis : AQZ