Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Pencegahan, Bawaslu Kota Magelang Ingatkan Parpol Jangan Sampai Kena Diskualifikasi

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan DPC Partai Gerindra 4 November 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan DPC Partai Gerindra 4 November 2026

Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali menggelar visitasi dan Konsolidasi Demokrasi ke markas partai politik peserta pemilu. Pada Rabu, 4 November 2026, jajaran Bawaslu Kota Magelang menyambangi pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Magelang.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kota Magelang, meliputi Ketua Maludin Taufiq, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Sylvia Ayu Paramita, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Abdul Qahir Zakariya, Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S., serta staf pendamping Prabowo.

Dari pihak DPC Partai Gerindra, hadir M. Hasan Suryoyudho (Ketua DPC), Aryo Garudo (Wakil Bendahara DPC), Ari (Liaison Officer/LO DPC), beserta jajaran pengurus lainnya.

Agenda konsolidasi ini bertujuan untuk meninjau status kepengurusan aktif partai sekaligus membangun jembatan komunikasi menjelang tahapan pemilu. Ketua Bawaslu, Maludin Taufiq, menegaskan komitmen Bawaslu untuk lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan.

Dalam pertemuan ini, Partai Gerindra menyampaikan permohonan maaf atas kondisi tempat pertemuan, mengingat sebagian anggota fraksi mereka tengah mengikuti sidang perubahan APBD. M. Hasan Suryoyudho juga secara terbuka menyampaikan kendala administratif internal, di mana Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPC belum diterbitkan oleh pusat selama delapan bulan terakhir.                                               

Diskusi Konsolidasi Demokrasi ini berlangsung tajam, mengupas berbagai ironi demokrasi elektoral. Muncul pandangan kritis dari pihak Gerindra mengenai perlunya perubahan sistem politik saat ini. Hal ini didorong oleh keprihatinan atas banyaknya kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tahun ini. Selain itu, kegiatan kunjungan kerja dewan turut dikritik karena dinilai tidak efektif dan terkesan hanya menghamburkan anggaran.

Realitas pahit di lapangan mengenai budaya politik uang (money politics) yang mengakar sejak 2014 menjadi sorotan utama. "Caleg sering kali dicemooh atau bahkan ditinggalkan masyarakat jika turun tanpa membawa 'amplop' atau bingkisan. Mindset pragmatis ini yang membuat masyarakat otomatis membubarkan diri mencari calon lain," keluh salah satu pengurus Gerindra.

Pihak Gerindra menyebut posisi partai politik saat ini sangat berat, layaknya menanggung beban sebagai "organisasi swasta" terbesar dalam pemilu. Tingginya biaya operasional politik dan tuntutan money politics berisiko membuat partai dan caleg bangkrut.

Lebih ironis lagi, forum menyoroti fenomena banyaknya caleg atau kepala daerah yang terjerat utang menggunung pasca-pemilu, padahal Laporan Dana Kampanye yang diserahkan secara resmi sangat minim dan jauh dari realita lapangan. Bahkan, muncul tren caleg menggunakan "teori probabilitas", menyebar uang secara acak demi memperbesar peluang menang, yang pada akhirnya merusak tatanan demokrasi.

Kedua belah pihak sepakat menjadikan pemberantasan politik uang dan penyebaran hoaks sebagai pekerjaan rumah (PR) besar bersama yang harus diperangi lewat pendidikan politik yang masif. Bawaslu sendiri telah bergerak menyasar berbagai kelompok di akar rumput, mulai dari pemilih pemula di sekolah, ibu-ibu PKK, penyandang disabilitas, komunitas Kalandara, hingga kelompok lansia.

Pertemuan ini juga menyoroti isu teknis kepemiluan. Bawaslu menekankan pentingnya pengawalan ekstra dari LO partai (yang dipastikan masih dijabat oleh Ari) dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini krusial untuk memastikan warga yang meninggal dicoret, serta purnawirawan TNI/Polri yang baru mendapat hak pilih terdata dengan akurat.

Dalam diskusi tersebut, juga disinggung mengenai kebingungan di tingkat daerah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilihan tingkat nasional dan daerah, yang hingga kini teknis aturannya masih ditunggu.

Di sisi lain, muncul usulan strategis mengenai perlunya pembuatan kanal-kanal pengaduan pengawasan di setiap TPS. Kanal ini diharapkan dapat meredam dan menyelesaikan dugaan pelanggaran secara cepat di tingkat bawah, sebelum membesar dan menjadi sengketa di tingkat kota.

Konsolidasi ini diakhiri dengan kesepahaman bahwa dinamika politik di Kota Magelang harus dijaga agar tetap kondusif, dan mencegah meluasnya eskalasi ketegangan politik dari wilayah sekitar, seperti Kabupaten Magelang, agar tidak menular ke wilayah kota.

Penulis : Humas