Suaramu, Masa Depanmu! Bawaslu Kota Magelang Kenalkan Nilai Demokrasi ke Pelajar SMPN 1 Kota Magelang
|
Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang kembali menggencarkan pendidikan politik dan konsolidasi demokrasi bagi kalangan pelajar. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, program edukasi bertajuk "Bawaslu Goes to School" hadir menyambangi siswa-siswi Kelas 8B SMP Negeri 1 Kota Magelang.
Delegasi Bawaslu Kota Magelang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Sylvia Ayu Paramita, S.IP. Turut mendampingi kelancaran acara tersebut Koordinator Sekretariat, Rivaldo Noval P.S., beserta jajaran staf kesekretariatan, yakni Desti, Dimas, dan Luluk.
Dalam kegiatan ini, Sylvia Ayu Paramita membawakan materi utama bertema “Suaramu, Masa Depanmu! Pendidikan Demokrasi untuk Pemilih Pemula”. Materi ini dirancang khusus untuk menanamkan pemahaman mendasar mengenai kedaulatan rakyat dan pentingnya hak suara, meski para peserta didik saat ini belum memasuki usia legal pemilih (17 tahun).
Lebih lanjut, Bawaslu mengedukasi peserta mengenai enam asas fundamental pemilu di Indonesia, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), serta Jujur dan Adil (JURDIL). Sylvia juga menyoroti bahaya sikap apatis atau golput (golongan putih). Ia menegaskan bahwa setiap suara sangat berharga dalam menentukan kebijakan strategis negara, mulai dari kualitas pendidikan, fasilitas sekolah, hingga pembangunan daerah.
Selain teori dasar, materi kekinian terkait literasi digital juga menjadi sorotan. Pemilih pemula diajak untuk cerdas dalam menerima informasi di media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan WhatsApp. Mereka dibekali kemampuan untuk melacak rekam jejak (track record) kandidat, tidak mudah menyebarkan informasi hoaks, serta tegas menolak iming-iming politik uang, baik dalam bentuk tunai maupun sembako.
Untuk memperkaya wawasan ketatanegaraan siswa, Sylvia memperkenalkan tiga pilar utama penyelenggara pemilu di Indonesia beserta fungsinya masing-masing: KPU sebagai pelaksana teknis, Bawaslu (dengan tugas utama Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan) sebagai lembaga pengawas, serta DKPP sebagai penjaga kode etik penyelenggara.
Bagi siswa yang usianya belum genap 17 tahun, Bawaslu memberikan pesan agar mereka mempraktikkan sikap demokratis sehari-hari, seperti menghargai perbedaan pendapat dalam kelompok belajar serta berani menyampaikan kritik dengan santun.
Setelah penyampaian materi, suasana kelas menjadi lebih riuh dan interaktif melalui sesi permainan edukatif (kuis) kepemiluan yang dipandu oleh Koordinator Sekretariat dan staf Bawaslu, Desti. Permainan ini bertujuan mengulas kembali materi yang telah diberikan. Siswa yang berhasil menjawab dan berpartisipasi aktif dalam diskusi mendapatkan bingkisan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Seluruh rangkaian konsolidasi demokrasi di SMPN 1 Kota Magelang ini berlangsung lancar, penuh antusiasme, dan resmi ditutup oleh Sylvia Ayu Paramita pada pukul 10.00 WIB, yang kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta didik dan jajaran Bawaslu Kota Magelang.
Penulis ; Humas