Lompat ke isi utama

Berita

Semangat Revolusi Pengawasan Dimulai, Mahasiswa Hukum Didorong Jadi Kunci Demokrasi Bersih!

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Untidar 7 April 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Untidar 7 April 2026

Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Peran, Tugas, dan Wewenang Bawaslu Kota Magelang” bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tidar (Untidar) pada 7 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Magelang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat (Korsek) Rivaldo Noval Putra Santosa, serta staf Bawaslu Mellisa dan Happy. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kota Magelang menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Untidar yang terdiri dari Amalia Kalita K., Delicia Ferades G., Dwipi Istiqo A., M. Azzan Rafi, dan Nashwa Alya N.

Dalam pemaparannya, Sylvia Ayu Paramita menjelaskan bahwa tugas utama Bawaslu adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Ia menekankan bahwa pencegahan pelanggaran menjadi langkah awal yang sangat penting dalam setiap tahapan pemilu. Upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Magelang diwujudkan melalui berbagai program seperti Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, kerja sama dengan perguruan tinggi, siaran sosialisasi melalui radio, serta optimalisasi media sosial untuk menyebarluaskan informasi kepemiluan.

Setelah upaya pencegahan, Bawaslu juga melaksanakan fungsi pengawasan dengan berbagai metode, baik secara langsung (melekat) maupun tidak langsung. Apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran atau terdapat laporan dari masyarakat, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, serta menindak dugaan pelanggaran yang meliputi pelanggaran administratif, kode etik, maupun tindak pidana pemilu. Khusus untuk tindak pidana pemilu, penanganannya dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi penindakan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengawasan netralitas, pemberian rekomendasi, pencegahan, serta penanganan administrasi. Kewenangan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk mengambil alih tugas Panwaslu Kecamatan apabila diperlukan.

Dalam praktiknya, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU dalam hal pelanggaran administratif. Sementara itu, dalam sengketa yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu berperan memberikan keterangan antara pihak KPU dan pemohon.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu, di mana laporan harus disampaikan secara tertulis dengan memuat identitas pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa, serta keterangan saksi jika ada. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran.

Selain memaparkan tugas dan kewenangan, Bawaslu Kota Magelang juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta keterbatasan ruang kantor yang relatif kecil.

Menutup kegiatan, Bawaslu Kota Magelang menyampaikan harapannya agar ke depan Bawaslu dapat menjadi lembaga yang bersifat permanen, sehingga upaya pencegahan pelanggaran dapat dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan pemilu di masa mendatang.

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini berlangsung secara interaktif dan diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal proses demokrasi, khususnya di Kota Magelang.

Penulis : Humas