Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Bukan Tugas Bawaslu Saja, Mahasiswa Didorong Jadi Garda Depan

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan Mahasiwa Fakultas Hukum Untidar 6 April 2026

Bawaslu Kota Magelang Mengadakan Konsolidasi Demokrasi dengan Mahasiwa Fakultas Hukum Untidar 6 April 2026

Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang terus mendorong penguatan demokrasi melalui pendekatan dialogis dengan kalangan akademisi. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertajuk Penguatan Demokrasi Melalui Dialog dengan Mahasiswa bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tidar (Untidar), yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di Ruang Tamu Bawaslu Kota Magelang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qahir Zakariya, didampingi oleh staf Sukma. Sementara dari pihak mahasiswa hadir Julio Arya H.M, Decca Angky Camara, Olivia Emeilinda, Alma Serli Cahaya Aurani, dan Nicholas Evan Sartoono.

Dalam dialog tersebut, mahasiswa mengajukan berbagai pertanyaan terkait tugas dan fungsi Bawaslu. Abdul Qahir Zakariya menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas utama melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bawaslu juga berfungsi dalam pencegahan pelanggaran, penindakan terhadap pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain itu, Bawaslu turut mendorong keterlibatan masyarakat melalui pengawasan partisipatif sebagai bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Magelang menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kompleksitas tahapan pemilu yang dinamis. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran juga menjadi kendala, ditambah dengan perkembangan teknologi dan media sosial yang memunculkan tantangan baru seperti penyebaran hoaks dan kampanye terselubung.

Menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait maraknya praktik politik uang, Abdul Qahir menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan melalui tahapan yang jelas. Bawaslu menerima laporan dari masyarakat atau temuan hasil pengawasan, kemudian melakukan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran. Jika memenuhi syarat, kasus akan diregistrasi dan ditindaklanjuti sesuai jenis pelanggarannya. Untuk pelanggaran yang termasuk tindak pidana pemilu seperti politik uang, penanganannya dilakukan bersama Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, hingga ke tahap peradilan.

Dalam sesi diskusi, Olivia Emeilinda juga menanyakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada pemilu mendatang. Menjawab hal tersebut, Bawaslu Kota Magelang menekankan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kesadaran untuk mewujudkan pemilu bersih. Selain itu, edukasi kepada publik terus dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, X, dan Facebook.

Bawaslu Kota Magelang juga membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa untuk berdiskusi di luar tahapan pemilu. Hal ini sebagai upaya merangkul seluruh elemen masyarakat, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan melalui kolaborasi dengan organisasi mahasiswa seperti GMNI, PMII, dan HMI.

Menutup kegiatan, Bawaslu Kota Magelang menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : Humas