Perkuat Pengelolaan JDIH Untuk Menguatkan Penyaringan Informasi Kepemiluan
|
Kota Magelang – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat, Bawaslu Kota Magelang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Peningkatan Kualitas Pengelolaan JDIH Penyelenggara Pemilu” pada Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakariya dan Sylvia Ayu Paramita, didampingi Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S. serta staf pelaksana Desti. Kehadiran jajaran Bawaslu Kota Magelang bertemu langsung dengan Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Magelang, dalam suasana diskusi yang konstruktif dan penuh semangat kolaborasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana strategis dalam penyebarluasan produk hukum dan informasi kepemiluan kepada masyarakat. JDIH merupakan sistem terpadu yang berfungsi sebagai wadah dokumentasi dan publikasi peraturan perundang-undangan serta berbagai produk hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Selain menjadi sumber informasi hukum yang mudah diakses, JDIH juga memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukumnya. Melalui integrasi data dalam satu portal nasional, JDIH memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap berbagai produk hukum dari instansi pemerintah secara lebih cepat dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Magelang memaparkan model pengelolaan JDIH yang selama ini dijalankan. KPU Kota Magelang juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengembangkan JDIH agar lebih informatif, menarik, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah tampilan website yang dinilai masih kurang menarik dan belum sepenuhnya mampu menjangkau minat pengguna dari kalangan Generasi Z.
Sebagai langkah inovatif, KPU Kota Magelang telah menetapkan target “One Day One Content”, yaitu publikasi satu konten JDIH setiap hari sebagai bentuk transparansi kinerja sekaligus upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat. Strategi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi hukum melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.
Sementara itu, Bawaslu Kota Magelang turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH. Di antaranya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang menangani JDIH, minimnya arahan teknis dalam pengelolaan website, serta adanya mekanisme persetujuan berjenjang dari tingkat provinsi dan pusat yang kerap menghambat proses unggah dokumen.
Saat ini, Bawaslu Kota Magelang telah menginput sebanyak 28 dokumen ke dalam sistem JDIH yang masih menunggu proses persetujuan. Dokumen tersebut meliputi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Surat Keputusan (SK), serta karya tulis yang melibatkan Bawaslu Kota Magelang. Selain itu, pengembangan JDIH di lingkungan Bawaslu Kota Magelang masih menghadapi tantangan karena pembahasannya belum menjadi agenda rutin dalam forum rapat, sementara koordinasi terkait JDIH dari tingkat provinsi masih terbatas.
Meski demikian, Bawaslu Kota Magelang melihat sejumlah praktik baik yang telah diterapkan oleh KPU Kota Magelang, seperti pengelolaan yang lebih mandiri, pengembangan yang progresif, serta keberadaan akun media sosial khusus JDIH yang mampu mendukung publikasi informasi hukum secara lebih luas dan efektif.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, kedua lembaga sepakat bahwa penguatan JDIH merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempererat sinergi antara Bawaslu Kota Magelang dan KPU Kota Magelang dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum serta mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi dalam pengelolaan JDIH.
Bawaslu Kota Magelang berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan JDIH sebagai sarana edukasi hukum dan kepemiluan yang efektif, sehingga dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin sadar hukum, kritis, dan partisipatif dalam kehidupan demokrasi.
Penulis : Humas