Diskusi Dengan LO 3 Partai Politik Ditujukan Untuk Sejalan dalam Demokrasi
|
Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Umum bersama Liaison Officer (LO) Partai Politik di wilayah Kota Magelang pada Kamis, 23 April 2026, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Magelang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, Anggota Bawaslu Kota Magelang Sylvia Ayu Paramita dan Abdul Qohir Zakariya, serta Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval Putra Santosa bersama staf Bawaslu yang bertugas, yakni Dimas dan Prabowo.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kota Magelang bertemu dengan sejumlah perwakilan partai politik, di antaranya Jamading JK dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Agus Soma dari Partai Ummat, dan Sumi Febriana dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Bawaslu Kota Magelang menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang koordinasi, namun juga sebagai forum silaturahmi untuk membangun hubungan yang lebih konstruktif antara pengawas pemilu dan partai politik. Bawaslu berharap stigma bahwa lembaga pengawas pemilu hanya mencari kesalahan peserta pemilu dapat berubah menjadi kemitraan yang sehat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam pembahasan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, peserta diskusi menyoroti adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pengurus partai di tingkat daerah disebut tidak memiliki akses penuh terhadap SIPOL karena seluruh kewenangan administrasi berada pada pengurus pusat, sedangkan daerah hanya dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kondisi tersebut menyebabkan proses penghapusan maupun pembaruan data menjadi lambat karena harus melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat pusat.
Selain itu, peserta juga mengungkapkan adanya ketimpangan data saat proses verifikasi faktual. Data anggota yang tercatat di sistem pusat sering kali jauh lebih besar dibandingkan data yang dimiliki pengurus daerah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi dan validitas data keanggotaan partai politik.
Dalam forum tersebut juga dibahas dinamika internal partai politik yang saat ini mengalami tren perombakan kepengurusan secara menyeluruh. Fenomena tersebut terjadi pada beberapa partai seperti Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengalami perubahan signifikan baik dari sisi lambang maupun struktur kepengurusan. Pergeseran dominasi kepengurusan yang kini banyak diisi generasi muda atau Gen-Z turut menjadi perhatian peserta diskusi karena dinilai mulai menggeser peran tokoh senior partai.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan rencana perubahan kepengurusan tingkat daerah yang diperkirakan berlangsung pada Juni mendatang. Sementara itu, Partai Ummat dan Partai Gelora telah lebih dahulu melakukan perubahan kepengurusan sejak akhir tahun lalu.
Permasalahan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga menjadi salah satu topik pembahasan. Peserta mengungkapkan bahwa pemasangan APK kerap dilakukan langsung oleh pengurus pusat tanpa koordinasi dengan pengurus daerah. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran lokasi atau tata cara pemasangan, pengurus daerah yang menerima teguran dari pihak pengawas.
Di sisi lain, pelaksanaan kampanye di lapangan dinilai masih sering dilakukan secara instruksional melalui komunikasi informal tanpa kesiapan administrasi yang memadai. Hal tersebut menyebabkan pelaksana kampanye kesulitan menunjukkan surat izin maupun pemberitahuan kegiatan saat dilakukan pengecekan oleh pengawas pemilu.
Peserta diskusi juga memberikan sejumlah masukan kepada jajaran pengawas pemilu agar tetap mengedepankan pendekatan yang ramah dan komunikatif, terutama dalam situasi politik yang memiliki tensi tinggi. Selain itu, Bawaslu diharapkan turut memperhatikan aspek keselamatan publik dalam pengawasan APK, khususnya terhadap spanduk dan baliho yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Dalam evaluasi pelaksanaan pemilu, forum turut menyoroti tingginya biaya politik di Kota Magelang yang masih dibayangi praktik politik uang. Selain itu, audit terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dinilai belum mampu menggambarkan kondisi arus keuangan secara riil karena pemeriksaan lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan ketepatan waktu pelaporan.
Pergerakan dan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi perhatian bersama karena dinilai cukup masif namun sulit terdeteksi oleh pengawas, terutama ketika dilakukan di luar wilayah administrasi Kota Magelang seperti di kawasan Bandongan dan Mertoyudan.
Melalui konsolidasi ini, seluruh peserta sepakat bahwa diperlukan penyempurnaan alur komunikasi antara pengurus partai tingkat pusat dan daerah agar berbagai hambatan administratif dapat diselesaikan secara lebih efektif dan efisien.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Bawaslu Kota Magelang dan partai politik untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat melalui komunikasi yang terbuka, transparan, serta saling menghargai demi meminimalisir potensi pelanggaran pada tahapan pemilihan berikutnya.
Penulis : Humas