Bukan Sekadar Data Angka, Bawaslu Kota Magelang Tegaskan Akurasi Pemilih Adalah Jantung Keadilan Demokrasi
|
Kota Magelang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Magelang menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Magelang pada Rabu, 14 Oktober 2026 ini, mengusung tema "Evaluasi Akurasi dan Validitas Data Pemilih Berkelanjutan untuk Membangun Data Pemilih Demokrasi yang Berkualitas".
Rapat internal penutup di bulan Oktober 2026 ini dihadiri jajaran pimpinan, di antaranya Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, S.IP., Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) A.Q. Zakariya, S.H.I., C.Med. Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Sylvia Ayu Paramita, S.IP., serta Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S., S.IP., M.Han., dan seluruh staf kesekretariatan.
Dalam laporannya, Koordinator Sekretariat Rivaldo Noval P.S. menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar kegiatan administratif. Evaluasi dan akurasi data merupakan langkah strategis mewujudkan demokrasi berkualitas. Identifikasi masalah seperti data ganda, pemilih meninggal, perubahan domisili, hingga data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang masih masuk daftar pemilih, sangat penting untuk melindungi hak politik warga negara.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, saat membuka acara menekankan peran Bawaslu sebagai pengawas, bukan pembuat data (KPU). Cara kita mengawasi menggunakan data sandingan. Terkadang sinkronisasi data dengan KPU menjadi tantangan tersendiri karena perbedaan sumber data, namun pengawasan harus tetap berjalan,
Sesi materi utama yang dipandu oleh A.Q. Zakariya membedah hasil pengawasan PDPB Triwulan III tahun 2026. Bawaslu Kota Magelang mencatat total data pemilih berkelanjutan sebanyak 100.068 (48.325 laki-laki dan 51.743 perempuan), mengalami penambahan dari Triwulan II.
Sorotan utama evaluasi adalah tindak lanjut KPU terhadap temuan Bawaslu. Dari 36 sampel data TMS (sebagian besar pemilih meninggal) yang diajukan Bawaslu ke KPU berdasarkan hasil uji petik, sebanyak 30 data telah disesuaikan (dicoret). Namun, 6 data masih berstatus menggantung karena KPU sering kali belum menindaklanjutinya.
KPU selalu mensyaratkan dokumen lampiran KTP atau akta kematian untuk mencoret pemilih. Padahal Bawaslu turun langsung ke lapangan, mendapat informasi dari RT/RW, warga, hingga keluarga. Kami (Bawaslu) menagih progres 6 data yang menggantung ini ke KPU agar statusnya jelas menurut Zakariya.
Bawaslu juga menyoroti hak pilih penyandang disabilitas yang tercatat sebanyak 630 orang. KPU didorong untuk lebih serius memfasilitasi kebutuhan aksesibilitas mereka di TPS agar partisipasi kelompok rentan ini meningkat.
Diskusi rapat berlangsung dinamis. Bawaslu menekankan pentingnya Posko Aduan dan informasi dari masyarakat dalam proses pemutakhiran data.
Menutup evaluasi, Bawaslu Kota Magelang merumuskan beberapa Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk Triwulan IV, di antaranya:
Memfokuskan pengawasan pada akurasi pemilih TMS (meninggal/pindah) dan pemilih pemula/baru.
Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk Disdukcapil, TNI/Polri, dan pihak Lapas/Rutan.
Memperkuat pendidikan pengawasan partisipatif melalui Pojok Pengawasan, Bawaslu Goes to School, Bawaslu Goes to Campus, dan pelibatan Saka Adhyasta Pemilu.
Bawaslu Kota Magelang berkomitmen penuh menjaga kualitas daftar pemilih agar Pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan melindungi hak konstitusional seluruh warga.
Penulis : Humas