Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Preventif Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Adakan Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

MAGELANG – Bawaslu Kota Magelang adakan Rakernis (Rapat Kerja Teknis) dengan Bhabinkamtibmas dan Satpol PP di Dacozta Cafe Magelang, Kamis (13/09/2023) guna membahas peran Bhabinkamtibmas dan Satpol PP dalam menangani sengketa pelanggaran Pemilu 2024 mendatang. Di awal kegiatan, Maludin Taufiq, selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas mempunyai peran yang penting, yaitu sebagai ujung tombak bagi masyarakat dalam menjawab pertanyaan seputar pelanggaran Pemilu yang nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu. Mengingat Magelang berada di urutan kedua dalam hal pelanggaran Pemilu setelah Purbalingga, maka peran Bhabinkamtibmas sangatlah krusial dalam menyukseskan program Pengawasan Partisipatif Masyarakat yang dicanangkan oleh Bawaslu. Maludin juga menyampaikan bahwa dalam menyelesaikan pelanggaran, terbagi menjadi dua yaitu pelanggaran antar peserta pemilu dan peserta dengan penyelenggara (KPU). Penyelesaian sengketa pelanggaran dilakukan dengan cara musyawarah atau mediasi. “Biasanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) sangat berpeluang dalam menimbulkan sengketa Pemilu. Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi sehingga akan menjadi masukan untuk kami (Bawaslu).” Ucap Maludin dalam sambutannya. Kemudian, pada inti acara yaitu penyampaian materi oleh Silvia Ayu Paramita selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang. Silvia menyampaikan terkait tahapan penyelesaian sengketa yaitu berawal dari penerimaan laporan, memeriksa, mempertemukan, pengecekan bukti, serta pengambilan keputusan. Silvia menambahkan “Jika permasalahan hanya berupa miskomunikasi, maka itu tidak masuk ke dalam sengketa pelanggaran. Solusinya hanya butuh untuk diluruskan saja.” Ucapnya di akhir penyampaian materi sebelum berlanjut ke sesi diskusi. Pada sesi terakhir acara, berjalan diskusi yang cukup interaktif. Banyak dari peserta baik Satpol PP maupun Bhabinkamtibmas yang menanyakan seputar pelanggaran dan penanganan sengketa. Di awal sesi diskusi dibuka, terdapat pertanyaan dari peserta rapat yaitu Satpol PP, terkait peletakan APK (Alat Peraga Kampanye) apabila penanganan pelanggaran tidak selesai dalam sehari. Silvia menjawab bahwa jika terjadi demikian, maka APK dititipkan ke Satpol PP atau partai pemilik terkait. Dilanjutkan pertanyaan dari pihak Bhabinkamtibmas, Yunus, yang menanyakan terkait aturan pokok untuk memasang APK. “Untuk saat ini hanya ada APS (Alat Peraga Sosialisasi), saat ini kewenangan Bawaslu belum ada penertibannya. APS itu ranah Satpol PP sesuai dengan Perda. Nanti akan diperiksa terkait isi konten dan juga foto. APS diperbolehkan untuk dipasang selama tidak mengajak coblos dan visi misi. Kalo di kampung-kampung asalkan tidak ada aspek tersebut, maka bukan sebuah pelanggaran.” Pungkas Silvia. Sedangkan peserta rapat lain dari Bhabinkamtibmas, Iwan, mempunyai pertanyaan berbeda, yaitu terkait bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan saat ada Money Politic. Maludin memberikan jawaban bahwa saat belum memasuki masa kampanye. Namun jika ada ‘arahan’ menuju kesana, maka perlu adanya upaya simultan untuk berani melaporkan kepada Bawaslu mengingat money politic susah untuk dihindari. Di penghujung sesi, Silvi menambahkan bahwa Bawaslu membutuhkan back up dari Satpol PP dan Bhabinkamtibmas dan berharap untuk kita semua supaya bisa melangkah bersama, termasuk dalam menangani money politic. (sals)  
Tag
Berita