Lompat ke isi utama

Berita

Total 38 Dugaan Pelanggaran Tertangani, Bawaslu Kota Magelang Apresiasi Partisipasi Masyarakat

Kota Magelang - Pilkada Kota Magelang Tahun 2020 merupakan hal  yang menarik untuk dibahas, tidak seperti Pilkada  sebelumnya  Pilkada dalam  masa Pandemi Covid 19 ini merupakan hal baru baik bagi peserta ataupun penyelenggara. Adanya aturan baru, dengan protokol kesehatan yang ketat,  dibatasinya jumlah masa pendukung dalam tahapan kampanye guna menghindari  kerumunan. Selain dengan pembatasan tatap muka, kampanye paslon juga dianjurkan melalui daring, yang merupakan hal baru bagi peserta ataupun penyelenggara itu sendiri , mau tidak mau, suka atau tidak suka penyelenggara harus beradaptasi melakasakan sosialisasi aturan baru, hal yang menjadi problematika tersendiri karena melalui daring juga banyak hambatan, yaitu belum semua masyarakat mengerti apa itu daring, sarana dan prasarana teknis semacam Smartphone dan jaringan internet yang tentunya mereka harus merogoh kocek lagi untuk membelinya. Hambatan-hambatan tersebut yang menyebabkan masih adanya pelanggaran dari pasangan calon yang berkompetisi  di Pilkada di Kota Magelang, contohnya tetap melakukan tatap muka, yang mana menimbulkan kerumunan melebihi  Jumlah dan jarak antar peserta sesuai aturan dari Penyelenggara dan gugus tugas Covid 19, sehingga tak jarang bawaslu harus beradu argumen dengan Paslon sendiri, tim kampanye bahkan relawan di dalam pengawasan. PENANGANAN PELANGGARAN BAWASLU KOTA MAGELANG Berdasarkan data yang masuk  dan tervalidasi sebanyak 38 Penanganan Pelanggaran, Berupa : 17 temuan, dan 21 Laporan.  Dengan Jenis Pelanggaran pemilihan :  
  1. Dugaan Pelanggaran Administrasi : 21 Kasus
  2. Dugaan pelanggaran Pidana : 14 Kasus
  3. Peraturan Perundangan hukum lainya : 3 Kasus
  4. Kode etik : Nihil
Dari Temuan dan laporan yang sebanyak 38 Tersebut yang masuk tersebut  Sebagian besar temuan dan laporan yang masuk merupakan terkait dengan Pemasangan APK yang melanggar tempat pemasangan, ataupun desain dan juga ukuran yang tidak sesuai dengan aturan. Tindak lanjut atas temuan tersebut sudah di tindak lanjuti dengan melakukan penerusan berupa rekomendasi kepada KPU Kota Magelang dan telah dilakukan penertiban Bersama Satpol PP Kota Magelang. Proses Penanganan Pelanggaran
  • Di Registrasi
    • Laporan : 13 Laporan
    • Temuan : 17 Temuan
  • Tidak Registrasi
    • Laporan : 8 Laporan
    • Temuan : 0 Temuan
Terkait 8 Laporan yang tidak diregistrasi, beberapa laporan memang belum dapat di tindak lanjuti, dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formal dari pelapor. Pelapor telah kami beritahukan untuk melengkapi kekurangan syarat pelaporan dalam waktu 2 harı namun pelapor urung datang untuk melengkapinya, sehingga laporan belum dapat di register. Status laporan juga telah kami sampaikan di papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kota Magelang dan juga di kirimkan kepada pelapor via media daring Whatsapp.
  • Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran
    • Ditindak lanjuti : 30 Kasus
    • Tidak Ditindaklanjuti : 8 Kasus
  • Hasil Penanganan Bawaslu Kota Magelang :
    • Rekomendasi : 20 Rekomendasi
    • Dihentikan : 10 Dihentikan
  • Tidak Lanjut Rekomendasi Oleh KPU :
    • Ditindaklanjuti KPU : 18 Kasus
    • Tidak Ditindaklanjuti KPU : 2 Kasus
  • Pelanggaran Pidana :
    • Berhenti di Bawaslu : 5 Kasus
    • Pembahasan I/II Sentra Gakkumdu : 9 Kasus
Menariknya, di masa tenang dan pemungutan penghitungan suara Bawaslu Kota Magelang Menerima 9 laporan dari masyarakat yang mana mana dari 8 laporan merupakan Dugan pelanggaran Pidana yaitu money politik.  Laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut telah ditindak lanjuti Bawaslu Kota Magelang bersama Penyidik dari Polres Magelang Kota dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kota Magelang  telah melakukan pemeriksaan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pelapor terlapor, saksi dan memerikasa bukti, melakukan Pembahasan I dan II dan juga menyimpulkanya melalui Kajian. Lebih lanjut,  selain melalui mekanisme Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Magelang telah Mengeluarkan 2 Surat Peringatan tertulis kepada Relawan/tim pemenangan Paslon , karena melanggar aturan protokol kesehatan, sebagaimana telah diubah dterakhir dengan PKPU 13 Tahun 2020, Tentang perubahan kedua PKPU  Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Non Alam Covid 19. Akhir Kata, Bawaslu Kota Magelang Memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kota Magelang, bahwa dengan adanya  lebih banyak laporan dari pada temuan. Hal positif tersebut dapat juga diartikan sebagai dorongan untuk kita sebagai pengawas  di Kota Magelang, bahwa program kita, upaya kita dan ikhtiar kita untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada Kota Magelang 2020 berhasil dan berada di tahap yang menggembirakan, sehingga besar harapan tercipta demokrasi substansial yang didasarkan kepada nilai langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tulisan oleh : Nofiar
Tag
Berita