Total 38 Dugaan Pelanggaran Tertangani, Bawaslu Kota Magelang Apresiasi Partisipasi Masyarakat
|
Kota Magelang - Pilkada Kota Magelang Tahun 2020 merupakan hal yang menarik untuk dibahas, tidak seperti Pilkada sebelumnya Pilkada dalam masa Pandemi Covid 19 ini merupakan hal baru baik bagi peserta ataupun penyelenggara. Adanya aturan baru, dengan protokol kesehatan yang ketat, dibatasinya jumlah masa pendukung dalam tahapan kampanye guna menghindari kerumunan. Selain dengan pembatasan tatap muka, kampanye paslon juga dianjurkan melalui daring, yang merupakan hal baru bagi peserta ataupun penyelenggara itu sendiri , mau tidak mau, suka atau tidak suka penyelenggara harus beradaptasi melakasakan sosialisasi aturan baru, hal yang menjadi problematika tersendiri karena melalui daring juga banyak hambatan, yaitu belum semua masyarakat mengerti apa itu daring, sarana dan prasarana teknis semacam Smartphone dan jaringan internet yang tentunya mereka harus merogoh kocek lagi untuk membelinya. Hambatan-hambatan tersebut yang menyebabkan masih adanya pelanggaran dari pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada di Kota Magelang, contohnya tetap melakukan tatap muka, yang mana menimbulkan kerumunan melebihi Jumlah dan jarak antar peserta sesuai aturan dari Penyelenggara dan gugus tugas Covid 19, sehingga tak jarang bawaslu harus beradu argumen dengan Paslon sendiri, tim kampanye bahkan relawan di dalam pengawasan.
PENANGANAN PELANGGARAN BAWASLU KOTA MAGELANG
Berdasarkan data yang masuk dan tervalidasi sebanyak 38 Penanganan Pelanggaran, Berupa : 17 temuan, dan 21 Laporan.
Dengan Jenis Pelanggaran pemilihan :
- Dugaan Pelanggaran Administrasi : 21 Kasus
- Dugaan pelanggaran Pidana : 14 Kasus
- Peraturan Perundangan hukum lainya : 3 Kasus
- Kode etik : Nihil
- Di Registrasi
- Laporan : 13 Laporan
- Temuan : 17 Temuan
- Tidak Registrasi
- Laporan : 8 Laporan
- Temuan : 0 Temuan
- Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran
- Ditindak lanjuti : 30 Kasus
- Tidak Ditindaklanjuti : 8 Kasus
- Hasil Penanganan Bawaslu Kota Magelang :
- Rekomendasi : 20 Rekomendasi
- Dihentikan : 10 Dihentikan
- Tidak Lanjut Rekomendasi Oleh KPU :
- Ditindaklanjuti KPU : 18 Kasus
- Tidak Ditindaklanjuti KPU : 2 Kasus
- Pelanggaran Pidana :
- Berhenti di Bawaslu : 5 Kasus
- Pembahasan I/II Sentra Gakkumdu : 9 Kasus
Tag
Berita