Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Koordinasi dengan Partai Politik di Kota Magelang, Bawaslu Kota Magelang Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik

MAGELANG — Guna mewujudkan kondisi pesta demokrasi yang tertib di kalangan peserta pemilihan umum (Pemilu), Bawaslu Kota Magelang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Legislatif yang bertempat di Ruang Rapat (RR) Bawaslu Kota Magelang, Senin (17/10) pukul 09.00 WIB. Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 18 partai yang ada di Kota Magelang, Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) Kota Magelang, dan Komisi Perwakilan Umum (KPU) Kota Magelang. Sylvia Ayu Paramita, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, yang merupakan narasumber pada kesempatan rakor kali ini menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi catatan bagi partai politik menjelang pemilihan umum 2024 mendatang di antaranya, yaitu mengenai dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa pada pemilihan umum 2024 dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahapan pencalonan pemilu 2024.   “Dalam hal penyelesaian sengketa, Bawaslu Kota Magelang mempunyai dua hukum acara yang menjadi metode dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pemilu, yaitu dengan mediasi dan ajudikasi. Apabila dalam proses mediasi nantinya tidak mencapai kesepakatan, kita (Bawaslu) akan membawanya ke jalur persidangan,” tukasnya ketika memaparkan materi dengan tajuk “Penyelesaian Sengketa dalam Tahapan Pencalonan Pada Pemilu 2024” . Sylvia juga memaparkan bahwasannya permasalahan sengketa tidak hanya terjadi antara peserta pemilu dengan peserta pemilu saja, tetapi juga dapat terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Srie Nugrahaeni, yang memaparkan materi seputar pelaksanaaan dan regulasi dari tahapan kampanye pada partai politik di Kota Magelang. Pada paparannya, Nugrahaeni menyampaikan informasi terbaru terkait terbitnya Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Nugrahaeni juga menghimbau agar seluruh partai politik yang menjadi peserta pada rakor pagi hari itu dapat mengikuti terus perkembangan dari regulasi-regulasi atau aturan terkait pemilihan umum agar nantinya ketika dalam tahap pelaksanaan tidak menyalahi aturan yang ada. Nugrahaeni mengharapkan adanya pemerataan lokasi dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK) di setiap partai politik (Parpol) yang ada di Kota Magelang. “Saat ini KPU juga sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kota Magelang terkait aturan kampanye, seperti tempat-tempat yang diperbolehkan untuk dipasang alat peraga kampanye (APK), atribut yang diizinkan. Mohon bapak ibu untuk terus mengikuti perkembangan aturan tersebut dengan mengakses di website JDIH KPU Kota Magelang,” paparnya. Rakor dilanjutkan dengan sesi diskusi aktif antara kedua narasumber dengan peserta rakor, dilanjutkan dengan sesi dokumentasi serta closing statement dari Sylvia Ayu Paramita yang sekaligus menutup kegiatan rakor pagi hingga siang hari itu. “Harapan kami, seluruh partai politik yang ada di Kota Magelang dapat bersama-sama menyukseskan dan menjaga kekondusifan Pemilu 2024 mendatang,” tutup Sylvia siang hari itu. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota Legislatif ini sekaligus menjadi wadah pengawasan pemilihan umum dan menjadi upaya memperkenalkan kembali partai politik (Parpol) yang ada di Kota Magelang. (reth)
Tag
Berita