Tingkatkan Kewaspadaan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Bersama Panwascam Adakan Rapat Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pencalonan Presiden, Wapres, dan Anggota Legislatif
|
MAGELANG – Bawaslu adakan rapat validasi data penanganan pelanggaran pencalonan presiden, wapres, dan anggota legislatif di Ruang Rapat Bawaslu Kota Magelang bersama Panwascam se Kota Magelang dan juga Mafindo, Jumat (20/10/2023)
Rapat validasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, S.IP, dengan memberikan pengantar berupa himbauan upaya pencegahan, diantaranya adalah upaya untuk memaksimalkan pengisian Form F dan Form A sebagai jejak saat panwascam sudah melakukan pencegahan baik secara tertulis maupun secara langsung.
Hal ini memiliki korelasi terhadap peran Bawaslu itu sendiri “Rezim Bawaslu saat ini bukan penanganan pelanggaran, tapi pencegahan. Oleh karenanya, perhatikan form F nya. Jangan dikira hal-hal yang sepele itu tidak direkap sampe Bawaslu di provinsi atau RI. Karena tugasnya Bawaslu adalah mengawasi” ucap Taufiq.
Kemudian Bawaslu juga menghimbau supaya Panwascam segera lakukan patroli pengawasan hak pilih mulai hari Senin, 23 Oktober 2023. Selain itu juga menghimbau terkait persiapan penyediaan logistik termasuk cara mobilisasinya nya. “Logistik menjadi sangat penting pada saat pelaksanaan Pemilu. Karena prediksi BMKG, di bulan Februari curah hujannya tinggi. Maka dari itu, ketika mobilisasi gunakanlah mobil yang tertutup” imbuhnya.
Kemudian terkait pendirian TPS di luar ruangan, diusahakan untuk menggunakan tenda yang mumpuni atau yang kuat terkena terpaan hujan. “Segel dan kabel tis itu disesuaikan dengan kotak suaranya. Karena dulu Magelang mempunyai pengalaman yang sangat primitif terkait pelaksanaan Pemilu” tegas Taufiq.
Yang terakhir Taufiq berpesan supaya merapatkan barisan antara Bawaslu, Panwascam, dan PKD. “Jika melihat indikasi, suasana kita akan ramai. Oleh karena itu upayakan secara maksimal terkait pencegahan-pencegahan” pungkas Taufiq di akhir sambutannya.
Selanjutnya, rapat dipandu oleh Sylvia Ayu Paramita, S.IP, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang menyampaikan bahwa publik memiliki hak atas kampanye diantaranya yaitu mengetahui citra diri kandidat dan mengetahui track record para kandidat. Terkait pelanggaran Slyvia juga menegaskan bahwa Money Politic menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu peringkat ke-2 se Jawa Tengah dan ke-16 se Indonesia.
Sylvia juga menyampaikan terkait ketentuan kampanye berdasarkan putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 bahwa tempat ibadah tetap tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye. Sedangkan untuk tempat pendidikan diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
1. Harus ada undangan dan harus dibuktikan secara otentik
2. Peserta pemilu, kandidat, atau timses hadir tanpa atribut
3. Diawasi oleh Bawaslu
Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada pidana paling lama penjara 2 tahun atau denda 24 juta rupiah
Sedangkan dari Abdul Qohir Zakariya, S.H.I, memberikan himbauan supaya Panwascam selalu melakukan upaya perekapan mulai dari Form A dan Form F. “Apapun yang diupload dan dilakukan, jangan lupa dimasukkan ke dalam form F. Jangan ditunda-tunda nanti numpuk alhasil malah lupa” tegas Zakariya.
Di akhir sesi, diisi dengan diskusi tanya jawab. Para peserta turut aktif dalam kegiatan diskusi. Diantara pertanyaan yang dilontarkan adalah tentang bagaimana cara Bawaslu dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol pada saat kampanye. “Dari Bawaslu, kita tidak mempunyai payung hukum untuk menangani pelanggaran. Namun kita lebih kepada memberikan imbauan. Jika ada pelanggaran dalam APS, maka LO nya akan dikontak diberi surat dan imbauan” Jawab Taufiq.
Kemudian pertanyaan terkait APK berjalan. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU tahun 2019 yang mana unsur kampanye hanya boleh sejumlah 30% dari keseluruhan bidang yang ditempel. Perlu diketahui juga bahwa kampanye sifatnya kumulatif, terdiri dari citra diri, nomor, visi misi, dan juga foto.
Sebagai pertanyaan penutup, peserta bertanya terkait bagaimana langkah Panwaslu ketika menjumpai politik uang. “Politik uang itu masuk ke pidana Pemilu. Panwaslu itu tidak mempunyai wewenang untuk menindak, laporkan saja ke Bawaslu nanti ditindak lanjuti oleh Sentra Gakkumdu” pungkas Taufiq di akhir rapat.
Rapat validasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, S.IP, dengan memberikan pengantar berupa himbauan upaya pencegahan, diantaranya adalah upaya untuk memaksimalkan pengisian Form F dan Form A sebagai jejak saat panwascam sudah melakukan pencegahan baik secara tertulis maupun secara langsung.
Hal ini memiliki korelasi terhadap peran Bawaslu itu sendiri “Rezim Bawaslu saat ini bukan penanganan pelanggaran, tapi pencegahan. Oleh karenanya, perhatikan form F nya. Jangan dikira hal-hal yang sepele itu tidak direkap sampe Bawaslu di provinsi atau RI. Karena tugasnya Bawaslu adalah mengawasi” ucap Taufiq.
Kemudian Bawaslu juga menghimbau supaya Panwascam segera lakukan patroli pengawasan hak pilih mulai hari Senin, 23 Oktober 2023. Selain itu juga menghimbau terkait persiapan penyediaan logistik termasuk cara mobilisasinya nya. “Logistik menjadi sangat penting pada saat pelaksanaan Pemilu. Karena prediksi BMKG, di bulan Februari curah hujannya tinggi. Maka dari itu, ketika mobilisasi gunakanlah mobil yang tertutup” imbuhnya.
Kemudian terkait pendirian TPS di luar ruangan, diusahakan untuk menggunakan tenda yang mumpuni atau yang kuat terkena terpaan hujan. “Segel dan kabel tis itu disesuaikan dengan kotak suaranya. Karena dulu Magelang mempunyai pengalaman yang sangat primitif terkait pelaksanaan Pemilu” tegas Taufiq.
Yang terakhir Taufiq berpesan supaya merapatkan barisan antara Bawaslu, Panwascam, dan PKD. “Jika melihat indikasi, suasana kita akan ramai. Oleh karena itu upayakan secara maksimal terkait pencegahan-pencegahan” pungkas Taufiq di akhir sambutannya.
Selanjutnya, rapat dipandu oleh Sylvia Ayu Paramita, S.IP, selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang menyampaikan bahwa publik memiliki hak atas kampanye diantaranya yaitu mengetahui citra diri kandidat dan mengetahui track record para kandidat. Terkait pelanggaran Slyvia juga menegaskan bahwa Money Politic menduduki posisi yang cukup tinggi, yaitu peringkat ke-2 se Jawa Tengah dan ke-16 se Indonesia.
Sylvia juga menyampaikan terkait ketentuan kampanye berdasarkan putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 bahwa tempat ibadah tetap tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye. Sedangkan untuk tempat pendidikan diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
1. Harus ada undangan dan harus dibuktikan secara otentik
2. Peserta pemilu, kandidat, atau timses hadir tanpa atribut
3. Diawasi oleh Bawaslu
Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada pidana paling lama penjara 2 tahun atau denda 24 juta rupiah
Sedangkan dari Abdul Qohir Zakariya, S.H.I, memberikan himbauan supaya Panwascam selalu melakukan upaya perekapan mulai dari Form A dan Form F. “Apapun yang diupload dan dilakukan, jangan lupa dimasukkan ke dalam form F. Jangan ditunda-tunda nanti numpuk alhasil malah lupa” tegas Zakariya.
Di akhir sesi, diisi dengan diskusi tanya jawab. Para peserta turut aktif dalam kegiatan diskusi. Diantara pertanyaan yang dilontarkan adalah tentang bagaimana cara Bawaslu dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Parpol pada saat kampanye. “Dari Bawaslu, kita tidak mempunyai payung hukum untuk menangani pelanggaran. Namun kita lebih kepada memberikan imbauan. Jika ada pelanggaran dalam APS, maka LO nya akan dikontak diberi surat dan imbauan” Jawab Taufiq.
Kemudian pertanyaan terkait APK berjalan. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU tahun 2019 yang mana unsur kampanye hanya boleh sejumlah 30% dari keseluruhan bidang yang ditempel. Perlu diketahui juga bahwa kampanye sifatnya kumulatif, terdiri dari citra diri, nomor, visi misi, dan juga foto.
Sebagai pertanyaan penutup, peserta bertanya terkait bagaimana langkah Panwaslu ketika menjumpai politik uang. “Politik uang itu masuk ke pidana Pemilu. Panwaslu itu tidak mempunyai wewenang untuk menindak, laporkan saja ke Bawaslu nanti ditindak lanjuti oleh Sentra Gakkumdu” pungkas Taufiq di akhir rapat.Tag
Berita