“Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf” Sekelumit Pembahasan oleh Bawaslu RI Di Selasa Menyapa
|
Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Magelang Abdul Qohir Zakariya beserta seluruh staf.
Kegiatan kali ini mengangkat tema “Teknis Penyusunan Kajian Hukum dan Telaah Staf” dengan menghadirkan narasumber Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta Adeline Syahda dan Agnes Natasia dari Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI.
Dalam sambutannya, Diana Ariyanti menyampaikan bahwa kegiatan Selasa Menyapa merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan literasi jajaran pengawas pemilu di masa post election. Menurutnya, meskipun tahapan pemilu telah selesai, Bawaslu tetap menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang sebagaimana amanat undang-undang.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa Bawaslu tetap produktif dan terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui kinerja yang berkelanjutan,” ujar Diana Ariyanti.
Pada sesi materi, Adeline Syahda dan Agnes Natasia menjelaskan mengenai teknis penyusunan kajian hukum serta telaah staf berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.
Narasumber menjelaskan bahwa kajian hukum digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian advokasi hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Kajian hukum memuat latar belakang, fakta hukum, analisis hukum, hingga simpulan dan rekomendasi terhadap suatu permasalahan hukum yang dihadapi.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai telaah staf yang merupakan bentuk analisis singkat dan sistematis terhadap suatu persoalan untuk memberikan solusi maupun rekomendasi kepada pimpinan. Dalam penyusunannya, digunakan metode IRAQ (Issue, Rules, Analysis, Conclusion) sebagai alat bantu dalam mengidentifikasi persoalan hukum, menentukan aturan yang relevan, melakukan analisis, hingga menarik kesimpulan.
Materi juga menekankan pentingnya dokumentasi hasil kajian hukum dan telaah staf sebagai bentuk pengayaan literasi hukum kelembagaan serta referensi dalam menghadapi persoalan hukum yang berulang pada setiap siklus penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dari peserta Bawaslu Kabupaten/Kota terkait penerapan kajian hukum, mekanisme advokasi hukum, hingga pengelolaan dokumentasi hukum melalui JDIH maupun penyimpanan digital lainnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berharap kapasitas jajaran sekretariat dan pengawas pemilu dalam menyusun kajian hukum serta telaah staf semakin meningkat sehingga dapat mendukung pengambilan kebijakan dan penanganan persoalan hukum kepemiluan secara tepat, sistematis, dan sesuai regulasi.
Penulis : Humas