Talkshow Pertama di Tahun 2022 Bawaslu Angkat Tema Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Pemilu
|
Kota Magelang - Kamis 20 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, Bawaslu Kota Magelang Melaksanakan Talkshow Live Streaming "Bawaslu Berceloteh" bersama Radio Magelang FM dengan tema "Penanganan Pelanggaran Administrasi Pada Pemilu". Talkshow tersebut merupakan salah satu program sosialisasi Bawaslu Kota Magelang kepada masyarakat yang berlangsung setiap bulan di Radio Magelang FM dan juga ditayangkan secara streaming di Youtube Bawaslu Kota Magelang.
Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq menjelaskan "Menurut Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi pemilu dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu". Pada Pasal 95 huruf a, b, dan c, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, secara kelembagaan pengawas pemilu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya pelanggraran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur menenai pemilu, memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, memeriksa mengkaji dan memutus pelanggaran politik uang".
Taufiq Melanjutkan "Proses penanganannya sebagaimana diatur dalam pasal 461 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pemeriksaan oleh Bawaslu Bawaslu harus dilakukan secara terbuka. Pemeriksaan terbuka dimaknai pemeriksaan dan memutuskan dugaan pelanggaran administrasi dilakukan melalui bentuk persidangan. Sanksinya adalah 461 ayat (6) UU Pemilu mengatur bahwa Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilu berupa :
1. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Teguran Tertulis.
3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelanggaran Pemilu.
4. Sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU".
"Sebagai contoh, Bawaslu Kota Magelang menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi dengan Sidang Adjudikasi sebanyak dua kali Pada Pemilu 2019 pelanggaran administrasi oleh KPU kota Magelang yaitu, Pelanggaran administrasi pada saat perekrutan PPK dan Pelanggaran Administrasi Surat Suara yang tertukar di Kelurahan Kramat Selatan" pungkas Taufiq mengakhiri.(N)Tag
Berita