Sosialisasi Pelaporan LHKAN (eSPT Tahun 2025) Melalui Coretax oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Diikuti Dihadiri Oleh Bawaslu Kota Magelang
|
Kota Magelang — Bawaslu Kota Magelang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan LHKAN (eSPT Tahun 2025) melalui Coretax yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 27 Januari 2026 melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, baik unsur kesekretariatan maupun komisioner.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Magelang diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq, Komisioner Abdul Qohir Zakaria dan Sylvia Ayu Paramita, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang Rivaldo Noval P.S., serta jajaran staf sekretariat.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan yang memberikan pemahaman teknis mengenai pelaporan LHKAN, LHKPN, serta SPT Tahunan Tahun 2025 melalui aplikasi Coretax.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Yessi Yunius, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan integritas, transparansi, serta kinerja pengawasan di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Selain itu, pelaporan LHKAN/LHKPN dan SPT Tahunan menjadi kewajiban seluruh ASN sehingga diperlukan pemahaman yang baik agar pelaporan dapat dilakukan secara benar dan tertib. Target pelaporan diharapkan dapat mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin dalam arahannya menjelaskan bahwa aplikasi Coretax merupakan sistem baru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembaruan sistem perpajakan nasional. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform sehingga diharapkan mempermudah proses pelaporan dibanding sistem sebelumnya.
Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan administrasi, akuntabilitas, serta dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu. Seluruh jajaran diharapkan memahami proses registrasi, pengisian, hingga pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax agar target kepatuhan pelaporan dapat tercapai secara optimal.
Materi yang disampaikan oleh KPP Pratama Semarang Selatan menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi saat ini telah memasuki masa pelaporan dengan batas waktu umum hingga 31 Maret 2026. Para wajib pajak dianjurkan melakukan pelaporan lebih awal dengan menyiapkan bukti potong serta melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi pada sistem Coretax.
Dalam sistem tersebut, data penghasilan, kredit pajak, hingga status kurang atau lebih bayar akan dihitung otomatis. Selain itu, data harta dan utang wajib diisi agar pelaporan dapat diproses dan setelah pelaporan berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email. Sosialisasi juga dilanjutkan dengan simulasi langsung pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Magelang berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan administrasi perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pengawasan pemilu.
Penulis : Humas