Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Bersama Parpol Se Kota Magelang, sebagai Wujud Sinergitas Bawaslu dalam Menghadapi Pemilu 2024

MAGELANG – Bawaslu Kota Magelang adakan sosialisasi terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu bersama OPD, Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Kapolres, KPU, dan seluruh partai yang ada di Kota Magelang di Hotel Atria Lantai 2 pada Kamis (17/10/2023) Narasumber dari sosialisasi saat ini adalah dari Bawaslu dan KPU Kota Magelang itu sendiri yang akan membahas terkait Penetapan Lokasi Kampanye Pemilu 2024 di Kota Magelang. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq, S.IP., menyampaikan bahwa di Pemilu tahun sebelumnya banyak terjadi pelanggaran, oleh karena itu harapannya setiap parpol mampu memahami regulasi yang berlaku dalam konteks kampanye. Sedangkan dari Bawaslu sendiri selalu mengupayakan tindakan pencegahan. Semata-mata dilakukan guna mewujudkan Pemilu yang sehat dan damai. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Abdul Qohir Zakariya, S.H.I. yang membahas terkait regulasi-regulasi dalam ranah kampanye. Diantaranya yang menjadi garis besarnya adalah terkait larangan-larangan dalam kampanye seperti larangan dalam kampanye seperti tidak boleh kampanye di luar jadwal, black campaign, money politic. Zakariya juga menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam pemilihan. “Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk pengawasan pemilu di tengah-tengah demokrasi kita. Masyarakat sendirilah yang bisa menilai terkait berjalannya demokrasi”, ujarnya. Sedangkan dari KPU Kota Magelang, Dra. Srie Nugraheni menjelaskan bahwa proses Pemilu sudah berjalan pada tahap pencalonan dan kemudian akan dilanjutkan dengan tahap kampanye. Kampanye akan berlangsung pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Pertemuan Terbatas
  2. Pertemuan Tatap Muka
  3. Penyebaran Bahan Kampanye
  4. Pemasangan Alat Peraga
  5. Media Sosial
  6. Kegiatan Lain
Setelah masa kampanye, akan ada masa tenang yaitu di tanggal 11 – 13 Februari 2024 Sesuai harapan,  peserta sosialisasi berpartisipasi secara aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber. Pertanyaan tersebut diantaranya adalah terkait pelarangan menempel Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan juga APK berjalan. Hal ini bersinggungan dengan Pasal 45 PKPU Tahun 2003 terkait adanya regulasi berupa Perwal yang menjadi landasan dalam menjalankan aktivitas kampanye. “Saya menghimbau LO Parpol agar selalu berkoordinasi terkait pemasangan APS yang rawan akan pelanggaran. Monggo kita sama-sama menginventarisir titik-titik mana yang rawan akan kerawanan. Bawaslu tidak ada henti-hentinya melakukan himbauan, tapi ada saja partai politik yang mencari celah”, jawab Heni. Di akhir sesi, Kordiv Penanganan dan Pelanggaran, Sylvia Ayu Paramita, S.IP menyampaikan closing statement, “Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan kampanye dan tentunya Pemilu yang sehat dan damai dengan menahan diri serta bertindak sesuai jalurnya. Kemudian segala bentuk penindakan, itu sesuai dengan peraturan. Bawaslu tidak ada bertindak atas kehendak pribadi melainkan dengan mempertahankan netralitas”, pungkasnya di akhir rangkaian acara sosialisasi.
Tag
Berita