Siaran Pers "Peringatan Keras Bawaslu Kota Magelang"
|
Kami mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang 2024 untuk mematuhi aturan masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024. Segala bentuk aktivitas kampanye, termasuk mengunggah materi kampanye di media sosial, adalah pelanggaran serius terhadap ketentuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 13 Tahun 2024.
Jika ditemukan pelanggaran berupa unggahan kampanye di masa tenang, Bawaslu tidak akan ragu untuk :
1. Mencatat pelanggaran tersebut sebagai bukti pelanggaran pemilu;
2. Menyampaikan laporan kepada aparat yang berwenang untuk tindakan hukum lebih lanjut;
3. Mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami meminta semua pihak untuk menjaga komitmen dan kedewasaan demokrasi dengan menghormati masa tenang ini. Mari bersama menciptakan suasana pemilihan yang tertib, jujur, dan adil demi Kota Magelang yang bermartabat.
Bawaslu Kota Magelang
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
Humas Bawaslu Kota Magelang