Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Strategi Pengawasan Kampanye, Bawaslu Kota Magelang Adakan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan

Pemilihan Kepala Daerah telah memasuki masa kampanye. Dalam SK KPU Kota Magelang Nomor 37/PP.01.2-Kpt/3371/Kota/VI/2020 ditetapkan bahwa masa kampanye adalah tanggal 26 September – 5 Desember 2020. Kampanye memang menjadi tahapan krusial dalam proses pemilihan. Kampanye sendiri didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kampanye merupakan tahapan krusial dalam pesta demokrasi. Melalui kampanye, masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami visi dan misi dari Pasangan Calon. Hal ini penting agar masyarakat dapat menentukan pilihan sehingga hak demokrasi dapat terlaksana dengan baik. Kampanye juga merupakan titik rawan terjadinya sengketa dan pelanggaran pemilihan. Oleh sebab itu Bawaslu Kota Magelang dan jajarannya (dalam hal ini Panwaslu Kecamatan) perlu menyamakan visi dalam menyusun strategi pengawasan tahapan kampanye ini. Melalui kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 di Kota Magelang yang diadakan pada Senin (28/9/2020) ini diharapkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terkait aturan-aturan dalam pelaksanaan tahapan kampanye ini. Materi disampaikan oleh Endang Sri Rahayu Ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, serta Basmar Perianto Ketua KPU Kota Magelang.
Tag
Berita