Lompat ke isi utama

Berita

Rawan Potensi Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Magelang Gelar Rapat Koordinasi bersama Sentra Gakkumdu Kota Magelang

MAGELANG — Pemilihan umum (Pemilu) yang berlangsung setiap lima tahun sekali merupakan sebuah amanat dari konstitusi UUD 1946 pada pasal 22E yang menyebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR. DPD. Dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berdasarkan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Salah satu hal yang menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia belakangan ini adalah bagaimana mewujudkan pemilu yang berintegritas berdasarkan asas luberjurdil. Hal itu disebabkan karena pada pelaksanaannya, Pemilu tidak akan pernah lepas dari potensi-potensi akan kerawanan dari pelanggaran akan Pemilu. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kota Magelang mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Magelang. Dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan Kepolisian Resor Magelang Kota, rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kota Magelang pukul 09.00 WIB, Jumat (20/10). Dalam kegiatan rakor, Sylvia Ayu Paramita selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawalsu Kota Magelang, menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan potensi-potensi pelanggaran apa saja yang dapat terjadi pada pemilihan umum (Pemilu), yaitu di antaranya: 1. Jadwal tahapan kampanye di luar jadwal 2. Politik uang 3. Penggunaan fasilitas pemerintah/fasilitas pendidikan 4. Pelanggaran kampanye melalui media sosial 5. Netralitas ASN 6. Perusakan alat peraga kampanye (APK)   Hal ini juga berhubungan dengan data yang dirilis oleh Bawaslu Republik Indonesia tentang Daerah Rawan Politik Uang Pada Pemilu 2024. Pada data tersebut kota Magelang menduduki peringkat ke-16 dalam hal daerah dengan politik tertinggi pada skala nasional. Dengan adanya data tersebut, Sylvia menekankan kepada Tim Sentra Gakkumdu untuk terus berupaya menekan angka politik uang di kota Magelang dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan secara kontinu. Rakor juga diisi oleh sesi diskusi yang disampaikan oleh Kepolisian Resor Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang. Sesi diskusi berisi penyampaian seputar permasalahan apa yang seringkali ditangani baik dari pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam hal potensi pelanggaran di kota Magelang, khususnya pada tahapan saat ini yaitu tahapan kampanye. Sebagai penutup dari kegiatan rakor, Maludin Taufiq, penasehat Tim Sentra Gakkumdu Kota Magelang, menyampaikan closing statemennya yang berharap koordinasi yang baik dari Sentra Gakkumdu Kota Magelang guna menciptakan pemilihan umum (Pemilu) yang bebas dari pelanggaran dan berintegritas. “Ketika ada pelanggaran pemilu, Bawaslu sebagai pintu masuk dari penanganan pelanggaran akan selalu siap menerima setiap laporan atau aduan pelanggaran. Untuk itu, kami (Bawaslu) juga mengharapkan koordinasi dari Kejaksaan dan Kepolisian supaya penyelesaian dari setiap pelanggaran dapat terlaksana secara komprehensif,” tutupnya pada siang hari itu. (reth)
Tag
Berita