Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT SENTRA GAKKUMDU KOTA MAGELANG

Kegiatan Rapat Sentra Gakkumdu Kota Magelang

Pelaksanaan kegiatan Rapat Sentra Gakkumdu Kota Magelang yang di laksanakan di ruang rapat Bawaslu Kota Magelang.

MAGELANG – Bawaslu Kota Magelang melaksanakan Rakor Sentra Gakkumdu Kota Magelang yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kota Magelang dan Kepolisian Resor Magelang Kota pada Selasa (20/02/2024).

Sylvia Ayu Paramita, S.IP, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjadi narasumber dengan membawakan materi terkait “Persiapan Supervisi Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan”. Dipandu oleh moderator, Nofiar Dwi M.P, S.Kom, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Magelang, Sylvia Ayu menyampaikan beberapa contoh kerawanan pada perhitungan TPS yang dapat dikategorikan pidana pemilu antara lain: 

  1. KPPS dianggap melanggar aturan jika tidak dapat menjaga keutuhan kotak suara dalam TPS:

  2. KPPS dianggap melanggar aturan jika menghilangkan Berita Acara;

  3. KPPS dianggap melanggar aturan jika tidak mengumumkan C Hasil Salinan Pemilu.

Rapat juga membahas adanya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye di salah satu gereja di Kota Magelang oleh narasumber Sarasehan Kebangsaan yang menjagokan salah satu paslon. Tim Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Magelang telah melakukan penelusuran dengan mewawancarai pihak-pihak terkait dan juga cek TKP di lapangan. Bukti yang berhasil dikumpulkan disampaikan kepada Tim Sentra Gakkumdu Kota Magelang dan hasil pembahasan disimpulkan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana yang dimaksud oleh pihak pengadu karena lokasi Sarasehan Kebangsaan tersebut bukan di dalam tempat ibadah namun di pendopo yang ada di lingkungan sekitar halaman gereja. Pendopo tersebut bukan tempat ibadah dan biasanya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan atau disewakan untuk pernikahan. 

Penulis dan Foto : Bernika Winata dan Rijal Hafizh