Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Rutin Untuk Konsolidasi Kegiatan Mingguan Pada Bawaslu Kota Magelang Tahun 2026

Rapat Rutin oleh Bawaslu Kota Magelang setiap Senin pada Senin, 19 Januari 2026

Rapat Rutin oleh Bawaslu Kota Magelang setiap Senin pada Senin, 19 Januari 2026

Kota Magelang – Bawaslu Kota Magelang kembali melaksanakan Rapat Rutin/Briefing yang diselenggarakan setiap hari Senin. Pada jadwal kali ini, rapat berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB lebih, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Magelang.

Rapat rutin tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Magelang, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta staf Bawaslu Kota Magelang. Rapat dikomandoi oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Magelang dengan tujuan utama untuk melakukan konsolidasi dan pembahasan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu minggu ke depan.

Dalam rapat tersebut, Maludin Taufiq selaku Ketua Bawaslu Kota Magelang menjadi pembicara pertama. Dalam penyampaiannya, Ketua Bawaslu Kota Magelang menekankan beberapa poin penting, antara lain pelaksanaan sosialisasi sebanyak tiga kali sesuai instruksi Bawaslu RI, serta pemberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebanyak dua kali dalam seminggu. Selain itu, Maludin Taufiq juga mendorong agar kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU setiap minggu dapat diikuti, sehingga Bawaslu Kota Magelang dapat turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, disampaikan pula rencana untuk memulai korespondensi dan menjalin kerja sama melalui media radio, serta perlunya koordinasi dan diskusi dengan dinas terkait dalam pelaksanaan program Goes to School dan Goes to Campus, guna memperluas jangkauan kerja sama Bawaslu Kota Magelang.

Selanjutnya, Abdul Qohir Zakariya selaku Komisioner Bawaslu Kota Magelang menyampaikan materi kedua yang berfokus pada penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pengawasan ke masyarakat akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Nomor 261/PM.05/K1/11/2025 tentang Panduan Kawasan Partisipatif. Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan kelurahan dan stakeholder terkait dalam membangun data pemilihan yang valid.

Abdul Qohir Zakariya juga menyampaikan bahwa upaya penguatan netralitas akan dibangun melalui kerja sama dengan Kesbangpol dalam program kerja mereka. Menurutnya, partai politik dan pemuka agama merupakan sosok strategis yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi. Ia juga menegaskan perlunya penyiapan Surat Tugas (ST) untuk kegiatan pengawasan, serta pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan partisipatif, khususnya mengenai kampung politik uang dan pengawasan pemilu.

Sebagai pemateri terakhir, Rivaldo Noval Putra selaku Komisioner Bawaslu Kota Magelang menyampaikan sejumlah arahan teknis dan administratif. Di antaranya adalah pembuatan surat audiensi ke Kesbangpol, Kapolres, DPRD, Wali Kota, dan KPU oleh staf, serta pembuatan surat permohonan slot sosialisasi di Radio Magelang FM oleh staff.

Rivaldo juga menyampaikan hasil pendiskusian masukan dari staf terkait Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 Bawaslu RI, serta menegaskan bahwa ST dan SPPD untuk undangan yang tidak mengundang staf tetap harus mencantumkan nama staf sebagai penanggung jawab. Selain itu, dilakukan pula pembagian tugas kepada staf untuk kegiatan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja, disepakati pula bahwa BPP dan PPK di Bawaslu Kota Magelang akan ditempatkan dalam satu ruangan guna memudahkan koordinasi. Sementara itu, staf Divisi Keuangan diarahkan untuk melakukan tertib administrasi terkait TOR, KAK, proceeding, dan dokumen pendukung lainnya, dengan penganggaran yang disusun oleh masing-masing divisi. Setiap laporan kegiatan juga diwajibkan untuk dikumpulkan kepada staf yang telah ditunjuk. Akan dilaksanakan praktik pembuatan SPPD yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Januari 2026.

Melalui rapat rutin ini, Bawaslu Kota Magelang berharap koordinasi internal semakin solid dan seluruh rencana kegiatan dapat terlaksana secara efektif, terarah, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam rangka penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat.

Penulis : Humas